Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) setempat mempercepat tenggang waktu perizinan proyek investasi energi baru terbarukan (EBT) di wilayah itu.

"Jika sebelumnya proyek semacam itu izinnya bisa mencapai dua minggu lebih, kini hanya tiga hari saja sudah selesai," kata Kepala UPT Buleleng, Putu Karuna di Kota Singaraja, Bali, Senin.

Menurut dia, pihaknya mempercepat proses perizinan, bukan mempermudah. Jika memang persyaratan sudah lengkap maka izin sudah dapat dikeluarkan.

Perizinan tersebut terkait dengan amdal dan izin lingkungan. Harus sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga proyek nantinya tidak mengganggu kelestarian lingkungan.

Karuna juga menambahkan, EBT merupakan salah satu sektor investasi yang didorong berjalan berkesinambungan di kabupaten terluas di Pulau Dewata tersebut, terlebih lagi pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mendukung pencanangan EBT di seluruh wilayah di tanah air.

Dikatakan pula, banyak investor tertarik berinvestasi EBT di Buleleng, apalagi, daerah itu memiliki wilayah strategis dan luas dengan sumber daya air memadai.

Sementara itu, program EBT diharapkan juga bermanfaat signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengutamakan pelestarian alam dan lingkungan.

"EBT tetap harus mengutamakan lingkungan, jangan sampai malah merusak alam. Itu yang mesti diperhatikan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Buleleng," demikian Karuna.

Salah satu investasi EBT di Buleleng yang kini masih dalam tahap pengerjaan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hindro (PLTMH) yang kini sudah ada di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

PT Panji Muara Raya (PMR), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang energi membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berlokasi di Sungai Muara di Desa Sambangan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016