Denpasar (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memproses dugaan kasus penyuapan kepada jaksa yang dilakukan Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Silakan jika KPK memiliki cukup alat bukti, bukti penyuapan, bukti yang disuap pasti ada. Silakan diproses," kata Tjahjo Kumolo di sela-sela membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa.
Namun, pihaknya tidak serta merta bisa langsung memberhentikan Bupati Subang dari jabatannya akibat kasus tersebut, berbeda halnya ketika kepala daerah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. "Kalau narkoba bisa langsung diberhentikan karena jelas buktinya," ucapnya.
Menurut dia, terkait kasus hukum, tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dan pihaknya harus menunggu proses hukumnya berjalan dulu.
"Saya kira itu kewenangan KPK dan kami tidak mengintervensi. Kami ingin terbuka, ingin `fair`, motifnya apa kok memberi sesuatu pada kejaksaan?" ujarnya.
Meskipun belum mendapat laporan detail terkait kasus yang menimpa Bupati Subang itu, lanjut dia, namun sudah ada indikasi penyuapannya dan jaksanya pun sudah ditangkap. "Kami memantau dulu dan tidak bersikap apa-apa," katanya.
Tjahjo kembali mengingatkan bahwa orang yang berstatus terdakwa belum tentu diputus bersalah di muka persidangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus diperhatikan.
"Banyak kok yang sebelumya di KPK, yang bebas `kan ada, walaupun sudah ditahan. Kecuali tertangkap tangan, ada bupati, pejabat, atau saya tertangkap tangan, otomatis mundur. Tetapi kalau tidak tertangkap tangan harus menunggu proses hukum dulu," ujarnya.
Bupati Subang Ojang Sohandi sebelumnya ditangkap KPK pada Senin (11/4) di Subang. Dia diduga memberikan uang suap kepada jaksa terkait penanganan kasus korupsi BPJS di Subang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Silakan jika KPK memiliki cukup alat bukti, bukti penyuapan, bukti yang disuap pasti ada. Silakan diproses," kata Tjahjo Kumolo di sela-sela membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa.
Namun, pihaknya tidak serta merta bisa langsung memberhentikan Bupati Subang dari jabatannya akibat kasus tersebut, berbeda halnya ketika kepala daerah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. "Kalau narkoba bisa langsung diberhentikan karena jelas buktinya," ucapnya.
Menurut dia, terkait kasus hukum, tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dan pihaknya harus menunggu proses hukumnya berjalan dulu.
"Saya kira itu kewenangan KPK dan kami tidak mengintervensi. Kami ingin terbuka, ingin `fair`, motifnya apa kok memberi sesuatu pada kejaksaan?" ujarnya.
Meskipun belum mendapat laporan detail terkait kasus yang menimpa Bupati Subang itu, lanjut dia, namun sudah ada indikasi penyuapannya dan jaksanya pun sudah ditangkap. "Kami memantau dulu dan tidak bersikap apa-apa," katanya.
Tjahjo kembali mengingatkan bahwa orang yang berstatus terdakwa belum tentu diputus bersalah di muka persidangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus diperhatikan.
"Banyak kok yang sebelumya di KPK, yang bebas `kan ada, walaupun sudah ditahan. Kecuali tertangkap tangan, ada bupati, pejabat, atau saya tertangkap tangan, otomatis mundur. Tetapi kalau tidak tertangkap tangan harus menunggu proses hukum dulu," ujarnya.
Bupati Subang Ojang Sohandi sebelumnya ditangkap KPK pada Senin (11/4) di Subang. Dia diduga memberikan uang suap kepada jaksa terkait penanganan kasus korupsi BPJS di Subang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016