Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata menandatangani nota kesepakatan lima peraturan daerah (perda) yang sudah dibahas sebelumnya.
"Kami memberikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada DPRD Badung, karena telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya," kata Giri Prasta yang didampingi pula Wakil Bupati Ketut Suiasa dan dua Wakil Ketua DPRD yakni I Nyoman Karyana dan Made Sunarta saat sidang paripurna di Gedung DPRD Badung, Bali, Jumat.
Kelima perda yang disahkan itu yakni, Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudiyaan Ikan Kecil.
Kemudian, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Terakhir, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
"Saya menilai dalam pembahasan ranperda menjadi perda ini memang memerlukan kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan," ujarnya.
Kajian tersebut tidak hanya mencakup aspek legal formal melainkan aspek sosial, ekonomi, budaya dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.
"Ini bukanlah pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat," katanuya.
Dalam kehidupan masyarakat Badung yang dinamis dan kompleks, perlu adanya panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib.
"Penetapan kelima ranperda menjadi perda ini untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat tersebut serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa penetapan lima ranperda menjadi perda ini sudah melalui rangkaian proses, yakni rapat pansus, rapat paripurna maupun pemandangan umum dewan.
"Empat ranperda sudah langsung dapat ditetapkan dan disahkan jadi perda, sedangkan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA kita sepakati dan disahkan menjadi Perda setelah dievaluasi gubernur," ujar Parwata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami memberikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada DPRD Badung, karena telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya," kata Giri Prasta yang didampingi pula Wakil Bupati Ketut Suiasa dan dua Wakil Ketua DPRD yakni I Nyoman Karyana dan Made Sunarta saat sidang paripurna di Gedung DPRD Badung, Bali, Jumat.
Kelima perda yang disahkan itu yakni, Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudiyaan Ikan Kecil.
Kemudian, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Terakhir, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
"Saya menilai dalam pembahasan ranperda menjadi perda ini memang memerlukan kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan," ujarnya.
Kajian tersebut tidak hanya mencakup aspek legal formal melainkan aspek sosial, ekonomi, budaya dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.
"Ini bukanlah pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat," katanuya.
Dalam kehidupan masyarakat Badung yang dinamis dan kompleks, perlu adanya panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib.
"Penetapan kelima ranperda menjadi perda ini untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat tersebut serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa penetapan lima ranperda menjadi perda ini sudah melalui rangkaian proses, yakni rapat pansus, rapat paripurna maupun pemandangan umum dewan.
"Empat ranperda sudah langsung dapat ditetapkan dan disahkan jadi perda, sedangkan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA kita sepakati dan disahkan menjadi Perda setelah dievaluasi gubernur," ujar Parwata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016