Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, mendalami dugaan keberadaan jaringan pengedar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja sebagai salah satu upaya pemberantasan narkoba di Bali bagian utara.

"Pemberantasan peredaran narkotika di Buleleng terus dioptimalkan penanganannnya bekerja sama dengan TNI, Badan Nasional Narkotika Bali dan juga pihak lainnya," kata Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Hadyadi Badjuri di Singaraja, Bali, Selasa.

Ia menjelaskan, terkait isu Lapas Singaraja menjadi salah satu pusat peredaran narkotika, kedepan kepolisian daerah itu akan terus berupaya mengoptimalkan penyelidikan karena ketika dilakukan sidak pada (29/3), tidak ditemukan barang-barang yang mengarah pada kasus narkotika.

Kasus narkoba di Buleleng, kata dia, sesuai dengan operasi bersinar yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, Polres Buleleng berhasil mengungkap empar kasus, mengamankan sebanyak delapan orang tersangka dengan barang bukti hampir sekitar 10 gram sabu-sabu.

"Kedepan kami berharap intensitas penangkapan dan pengungkapan kasus dapat terus ditingkatkan karena permasalahan narkoba kini sudah masuk hingga tingkat kecamatan dan pelosok desa," katanya.

Sebelumnya, anggota Kepolisian Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan dua kelompok jaringan narkoba di wilayah Sangsit Sawan dan dan Kecamatan Seririt.

Jaringan Sangsit yakni, Made Su alias Suntik (42) dan Gede Mu alias Basio (26) warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kemudian jaringan Seririt yakni, Kadek ET alias Tando (31) warga Desa Petemon, dan Gede AS alias Bagler (38) warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Agus Dwi Wirawan mengungkapkan saat ini keempat pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Buleleng.

"Bagler dijerat Pasal 112 ayat (1), Tando dijerat Pasal 112 ayat (1), Suntik dijerat Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 54, dan Basio dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasa 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016