Denpasar (Antara Bali) - PT Nonton Bareng (Nonbar) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2014 menemukan kejanggalan terkait turunnya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dari Polda Bali, terkait kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (Haki) yang dilakukan hotel dan villa di Pulau Dewata.
"Kami menilai SP3 yang turun dari Polda Bali pada 29 November 2015 itu ada rekayasa dan intervensi dari Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Bali," kata Kuasa Hukum PT Internasionl Sport Marketing (ISM) Pusat dan Nonbar, Wilmar Sitorus di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, sebelumn turunnya SP3 itu, Polda Bali sempat mengundang kuasa hukum PT Nonbar dan ISM untuk gelar perkara yang dihadiri Bareskrim dan Propam Mabes Polri terkait pelanggaran hak siar Piala Dunia 2014 yang dilakukan secara komersil hotel-hotel dan villa di Pulau Dewata.
"Dalam gelar perkara itu, kami selaku pihak korban atau pelapor sudah menyampaikan Kepolda Bali, sudah ada pelanggaran Haki kasus serupa didaerah lain dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta," ujarnya.
Namun, pihaknya terkejut sebelum turunnya SP3 itu, ditemukan adanya dua kegiatan yang diduga sebagai upaya intervensi terkait pelanggaran hukum hak siar itu yakni kegiatan seminar yang digelar Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Bali yang mengundang Prof Yusril I. Mahendara di Sanur, Denpasar.
"Dalam acara itu ada statement dimedia bahwa PT ISM dan Nonbar tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk hak siar Piala Dunia," ujarnya. (SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami menilai SP3 yang turun dari Polda Bali pada 29 November 2015 itu ada rekayasa dan intervensi dari Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Bali," kata Kuasa Hukum PT Internasionl Sport Marketing (ISM) Pusat dan Nonbar, Wilmar Sitorus di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, sebelumn turunnya SP3 itu, Polda Bali sempat mengundang kuasa hukum PT Nonbar dan ISM untuk gelar perkara yang dihadiri Bareskrim dan Propam Mabes Polri terkait pelanggaran hak siar Piala Dunia 2014 yang dilakukan secara komersil hotel-hotel dan villa di Pulau Dewata.
"Dalam gelar perkara itu, kami selaku pihak korban atau pelapor sudah menyampaikan Kepolda Bali, sudah ada pelanggaran Haki kasus serupa didaerah lain dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta," ujarnya.
Namun, pihaknya terkejut sebelum turunnya SP3 itu, ditemukan adanya dua kegiatan yang diduga sebagai upaya intervensi terkait pelanggaran hukum hak siar itu yakni kegiatan seminar yang digelar Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Bali yang mengundang Prof Yusril I. Mahendara di Sanur, Denpasar.
"Dalam acara itu ada statement dimedia bahwa PT ISM dan Nonbar tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk hak siar Piala Dunia," ujarnya. (SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016