Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali mengumumkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah itu dimajukan lebih awal dari Juni menjadi Mei 2016.

"Tahapan pilkada Buleleng 2017 maju satu bulan. Sebelumnya kami umumkan tahapan dimulai Juni," kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di Singaraja, Bali, Jumat.

Menurut dia, merujuk pada rancangan baru KPU pusat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur partai politik (parpol) atau independen diminta mulai mempersiapkan diri lebih awal dan memenuhi seluruh prosedur aturan ditetapkan.

"Informasi baru jelang pilkada 2017 mengenai rancangan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada sehingga perlu diperhatikan parpol dan juga kelompok yang akan mengusung calon independen," katanya.

Ia lebih lanjut memaparkan, KPU Buleleng telah berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah, termasuk menyangkut persiapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pihaknya merancang penandatangan NPHD antara Pemkab dengan KPU Buleleng rampung pertengahan April 2016 sehingga perencanaan terkait pendanaan dapat berjalan lancar.

Dikatakan pula, pembentukan PPK dan PPS dimulai 30 Mei hingga 29 Juni 2016, sebelum dibentuk akan diawali dengan penandatanganan NPHD menyangkut anggaran pilkada 2017.

"Klausul penandatangan NPHD dituangkan dalam peraturan KPU tujuannya agar pemerintah daerah memahami ada aturan mengikat batas akhir penandatangan NPHD, batas akhirnya hingga 30 April 2016," ucapnya.

Selain itu, terkait penyerahan dukungan perseorangan ke KPU Buleleng akan dilaksanakan 24 Juli 2016 dan terhadap penyerahan dukungan perseorangan dilakukan 16-20 Juli 2016.

"Ini akan dilanjutkan dengan proses rekap dukungan perseorangan di KPU, dimulai 21-24 Agustus 2016," imbuhnya.

Suardana juga menerangkan, mekanisme pengumuman pendaftaran pasangan calon parpol dan perseorangan dimulai 21 hingga 27 Agustus 2016.

Langkah tindakan selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon dilakukan 28 sampai 30 Agustus 2016, proses tanggapan dan masukan serta penelitian syarat 30 Agustus hingga 9 September 2016.

"Terkait penetapan pasangan calon akan dilakukan 30 September 2016 dan pengundian nomor urut pada 1 Oktober 2016. Masa kampanye diberikan waktu 4 Oktober 2016 - 11 Februari 2017. Audit dilaksanakan 3 Oktober 2016 sampai 12 Februari 2017," terangnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016