Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengedar narkotika jenis ekstasi seberat 1,5 gram, I Ketut Suarmayasa (31), selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.

Dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkotika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman," ujar JPU, Yulia Wirasningrum saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatannya dapat merusak mental generasi muda dan diri sendiri.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di dalam cafe Madu, Jalan Raya Angantaka, Badung, Bali pada 1 November 2015, Pukul 00.45 Wita karena kedapatan menjual ekstasi di daerah itu.

Namun, saat terdakwa hendak menjual barang haram itu, petugas langsung menggeledah kantong saku terdakwa dan menemukan empat butir ekstasi dan terdakwa mengaku sudah menjual kepada seseorang satu butir ekstasi sebelum ditangkap.

Terdakwa tidak mengetahui, bahwa yang membeli satu buktir ekstasi tersebut yakni dua orang polisi yang menyamar untuk membeli ekstasi dari terdakwa itu.

Kepada petugas terdakwa mengaku, barang hara itu didapat dari temannya Imron dengan harga Rp1,5 juta (sebanyak lima butir ekstasi) yang akan dijual kembali dengan harga Rp500 ribu per butirnya.

Terdakwa mengakui, apabila berhasil menjual barang itu, mendapat untung Rp200 ribu per butirnya dari temannya itu.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang tidak memiliki izin berwenang untuk memiliki barang hara itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016