Negara (Antara Bali) - Keberadaan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana menjadi perhatian serius Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Jumat (11/3) lalu, Bupati Artha mengumpulkan seluruh tenaga kontrak di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno Kabupaten Jembrana.

Dalam pertemuan tersebut Bupati Artha memberi penekanan terhadap posisi dan tugas-tugas tenaga kontrak di Pemkab Jembrana. Artha menekankan, tenaga kontrak yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja dengan SKPD masing-masing harus rajin dan disiplin dalam bekerja maupun kehadirannya. Tenaga kontrak juga diwajibkan untuk mengedepankan loyalitas terhadap pimpinan tempat mereka bertugas. Selain yang paling penting adalah harus taat dengan aturan yang berlakuk di tempatnya bekerja. “ Siapapun yang membawa anda sebagai tenaga kontrak, ketika saudara berada di lingkungan Pemkab, khususnya di setiap SKPD, saudara wajib loyal kepada pimpinan SKPD dan mengikuti aturan yang ada. Saudara harus hormat dengan pimpinan dimana saudara bekerja “ tegas Artha.

Bupati yang terpilih untuk kedua kalinya ini mengungkapkan, masa kerja tenaga kontrak hanya setahun, apabila kerjanya rajin, baik dan disiplin bisa diperpanjang untuk tahun berikutnya. Tetapi jika sebaliknya, maka bisa diputus langsung sebelum selesai masa kontrak. “ Setiap tahun adik-adik ini mengajukan permohonan perpanjangan, dan itu harus dievaluasi bagaimana kerjanya “ tegas Artha. Tugas tenaga kontrak menurut Bupati Artha adalah membantu administrasi kantor, tidak diperbolehkan mengambil kebijakan.  Dalam waktu dekat Bupati Artha akan merasionalisasi seluruh tenaga kontrak dengan melakukan mutasi tenaga kontrak.

Sementara itu Wabup Kembang mengingatkan tenaga kontrak yang saat ini bekerja di Pemkab Jembrana, selain karena pertimbangan kekurangan pegawai akibat moratorium dua tahun lalu, juga bukan karena pertimbangan pragmatis, melainkan karena pertimbangan teknis dan non teknis. “ Adik-adik (tenaga kontrak) yang bekerja di Pemkab saat ini perekrutannya tidak secara pragmatis, itu karena pertimbangan teknis dan non teknis “ ujar Kembang. Seluruh tenaga kontrak yang bekerja di Pemkab Jembrana tidak dipungut biaya sepeserpun saat mengajukan permohonan. Meski begitu, Wabup Kembang menegaskan, agar seluruh tenaga kontrak memahami program-program Pemkab Jembrana, minimal program yang ada di tempat tugasnya dan ikut serta mensosialisasikan program-program Pemkab, dengan cara yang paling mudah yaitu melalui medsos, dan ikut menjaga citra pemerintahan yang baik sekalipun saat berada diluar kantor.  “ Tenaga kontrak jangan hanya disiplin soal makan, tetapi disiplinkan pola makan dan pola kerja, maknai revolusi mental dengan etos kerja “ ujar Kembang. Wabup mengakui kalau upah/gaji yang diterima tenaga kontrak masih dibawah UMK yaitu Rp. 1 juta dipotong pajak. Besaran upah yang diterima tersebut sudah disepakati oleh tenaga kontrak.

Sekda Jembrana Gede Gunadnya menjelaskan, saat ini jumlah tenaga kontrak yang ada di Pemkab Jembrana sebanyak 1.455 orang, yang tersebar di seluruh SKPD. Jumlah tenaga kontrak yang paling banyak menyerap adalah Dinas Kesehatan yang mencapai 300an orang. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Pemkab Jembrana yang mengaktifkan Puskesmas Pembantu di setiap desa dan kelurahan, pembangunan puskesmas rawat inap maupun pelayanan rumah sakit dan kesehatan lainnya. Sebagai pembinan pegawai, Gunadnya meminta Kepala SKPD terus membina dan mengawasi kinerja tenaga kontrak termasuk pegawai lainnya yang adi SKPD masing-masing. (GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016