Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menyelenggarakan inspeksi mendadak ke sejumlah pedagang bingkisan parcel menjelang hari raya suci Nyepi tahun saka 1938.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Denpasar Wayan Riona di sela-sela inspeksi mendadak (sidak), Jumat mengatakan menjelang hari raya suci keagamaan secara rutin melakukan pemeriksaan barang-barang yang dikemas menjadi sebuah kemasan parcel.
"Langkah yang dilakukan adalah untuk mengantisipasi adanya barang yang kedaluwarsa dikemas dalam parcel. Selain itu sidak ini dilakukan agar para pelaku usaha tidak memiliki celah untuk membungkus barang yang mendekati kedaluwarsa atau sudah kedaluwarsa," ujarnya.
Sidak kali ini dilakukan di sejumlah toko, antara lain di Toko Karya Sari Jalan Patimura, Toko Dunia Buah di Pertokoan Udayana dan Pasar Swalayan Tiara Dewata.
Dengan demikian, kata Riona, sidak ini bertujuan agar tidak ada barang cacat dan kedaluwarsa. Selain itu para pedagang tersebut harus memberikan jaminan kepada konsumen berupa kartu garansi.
"Kartu garansi pelanggan atau konsumen yang memiliki keluhan terhadap parcel itu bisa menghubungi dan menukar ke tempat yang diisi pada kartu garansi tersebut," ujarnya.
Riona lebih lanjut mengatakan selain sidak pihaknya juga melakukan pembinaan secara terus menerus agar para pedagang memperhatikan kualitas barang yang dijual.
Ia menambahkan, pada UU Nomor 8 tentang Perlindungan konsumen, ditetapkan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi, yaitu kurungan 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Pada sidak kali ini tak ada ditemukan bingkisan parcel yang kedaluwarsa. Namun demikian kami tetap mengingatkan konsumen memeriksa sebelum membeli parcel tersebut," katanya.
Untuk perilaku para pedagang menurut Riona, sudah semakin sadar, bahwa parcel itu dibutuhkan. Sehingga barang yang dikemas dalam parcel tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Manager Operasional Tiara Dewata, Novie Setyo Utomo mengatakan bingkisan parcel yang dijual dijamin bagus karena ada panitia khusus untuk memproduksi parcel itu.
Selain itu barang itu di pesan lewat distributor khusus untuk keperluan parcel, sehingga barang tersebut cenderung masa kedaluwarsa panjang. Dalam mengemas parcel pihaknya telah mengikuti ketentuan yang diajukan oleh Disperindag Kota Denpasar dan BPOM yakni kondisi barang masih baik, masa kedaluwarsa panjang dan barang tersebut harus bersertifikasi.
Untuk stok parcel yang tersedia pada perayaan Nyepi, ia mengaku sebanyak 2.000 parcel dengan harga mulai Rp150 ribu hingga Rp1 juta.
"Pembeli parcel di Tiara Dewata lebih dominan perorangan. Sedangkan pesanan untuk para penjabat pihaknya mengaku tidak pernah ada semenjak ada imbauan dari KPK tentang gratifikasi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Denpasar Wayan Riona di sela-sela inspeksi mendadak (sidak), Jumat mengatakan menjelang hari raya suci keagamaan secara rutin melakukan pemeriksaan barang-barang yang dikemas menjadi sebuah kemasan parcel.
"Langkah yang dilakukan adalah untuk mengantisipasi adanya barang yang kedaluwarsa dikemas dalam parcel. Selain itu sidak ini dilakukan agar para pelaku usaha tidak memiliki celah untuk membungkus barang yang mendekati kedaluwarsa atau sudah kedaluwarsa," ujarnya.
Sidak kali ini dilakukan di sejumlah toko, antara lain di Toko Karya Sari Jalan Patimura, Toko Dunia Buah di Pertokoan Udayana dan Pasar Swalayan Tiara Dewata.
Dengan demikian, kata Riona, sidak ini bertujuan agar tidak ada barang cacat dan kedaluwarsa. Selain itu para pedagang tersebut harus memberikan jaminan kepada konsumen berupa kartu garansi.
"Kartu garansi pelanggan atau konsumen yang memiliki keluhan terhadap parcel itu bisa menghubungi dan menukar ke tempat yang diisi pada kartu garansi tersebut," ujarnya.
Riona lebih lanjut mengatakan selain sidak pihaknya juga melakukan pembinaan secara terus menerus agar para pedagang memperhatikan kualitas barang yang dijual.
Ia menambahkan, pada UU Nomor 8 tentang Perlindungan konsumen, ditetapkan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi, yaitu kurungan 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Pada sidak kali ini tak ada ditemukan bingkisan parcel yang kedaluwarsa. Namun demikian kami tetap mengingatkan konsumen memeriksa sebelum membeli parcel tersebut," katanya.
Untuk perilaku para pedagang menurut Riona, sudah semakin sadar, bahwa parcel itu dibutuhkan. Sehingga barang yang dikemas dalam parcel tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Manager Operasional Tiara Dewata, Novie Setyo Utomo mengatakan bingkisan parcel yang dijual dijamin bagus karena ada panitia khusus untuk memproduksi parcel itu.
Selain itu barang itu di pesan lewat distributor khusus untuk keperluan parcel, sehingga barang tersebut cenderung masa kedaluwarsa panjang. Dalam mengemas parcel pihaknya telah mengikuti ketentuan yang diajukan oleh Disperindag Kota Denpasar dan BPOM yakni kondisi barang masih baik, masa kedaluwarsa panjang dan barang tersebut harus bersertifikasi.
Untuk stok parcel yang tersedia pada perayaan Nyepi, ia mengaku sebanyak 2.000 parcel dengan harga mulai Rp150 ribu hingga Rp1 juta.
"Pembeli parcel di Tiara Dewata lebih dominan perorangan. Sedangkan pesanan untuk para penjabat pihaknya mengaku tidak pernah ada semenjak ada imbauan dari KPK tentang gratifikasi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016