Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali akan membuka kembali kasus dugaan korupsi pemasangan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, Rabu, mengatakan, dari hasil koordinasi dengan AKP Ketut Adnyana TJ, Kapolsek Kawasan Celukan Bawang yang dahulu memeriksa warga saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Buleleng memang benar warga sempat diperiksa atas kasus tersebut.
"Kata Adnyana TJ memang benar dulu beliau pernah memeriksa warga soal itu saat di Kasatreskrim. Sekarang saya sudah minta Kasatreskrim yang sekarang untuk membuka kembali laporan warga ketika itu, kami akan pelajari lagi seperti apa kasusnya," ujar Gelgel
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Celukan Bawang, Sadeli menduga, dengan memasang kabel melintasi perkampungan warga, PLN akan lebih berhemat biaya dari pada dipasang sesuai rencana awal di sebelah Barat perkampungan.
"Materi pemeriksaan terkait indikasi korupsi pemasangan tower yang awalnya di Barat dan sudah ada dananya tiba-tiba digeser ke Timur melewati kampung kami supaya lebih ngirit," ucapnya.
Selain itu, juga terkait rincian biaya kompensasi kepada warga Celukan Bawang. dari data PLN pusat rincian kompensasi yang harus diberikan kepada 11 warga, yang terkena dampak mencapai Rp1 miliar.
Namun, kata dia, kompensasi yang ditawarkan PLN dengan dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja hanya Rp 245 juta.
"Rincian kompensasi ternyata sebenarnya satu miliar rupiah tapi ketika itu yang ditawarkan kepada 11 warga yang terkena dampak versi PLN hanya Rp 245 juta. Kami ketika itu menolak kompensasi karena hanya ingin kabel digeser atau kami direlokasi," ujarnya.
Sisa uang kompensasi senilai Rp 755 juta diduga untuk bancakan pejabat-pejabat di Buleleng. Termasuk sebagai kompensasi Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang berhasil membujuk warga agar bersedia pemukimannya dilintasi kabel SUTT selama satu tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, Rabu, mengatakan, dari hasil koordinasi dengan AKP Ketut Adnyana TJ, Kapolsek Kawasan Celukan Bawang yang dahulu memeriksa warga saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Buleleng memang benar warga sempat diperiksa atas kasus tersebut.
"Kata Adnyana TJ memang benar dulu beliau pernah memeriksa warga soal itu saat di Kasatreskrim. Sekarang saya sudah minta Kasatreskrim yang sekarang untuk membuka kembali laporan warga ketika itu, kami akan pelajari lagi seperti apa kasusnya," ujar Gelgel
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Celukan Bawang, Sadeli menduga, dengan memasang kabel melintasi perkampungan warga, PLN akan lebih berhemat biaya dari pada dipasang sesuai rencana awal di sebelah Barat perkampungan.
"Materi pemeriksaan terkait indikasi korupsi pemasangan tower yang awalnya di Barat dan sudah ada dananya tiba-tiba digeser ke Timur melewati kampung kami supaya lebih ngirit," ucapnya.
Selain itu, juga terkait rincian biaya kompensasi kepada warga Celukan Bawang. dari data PLN pusat rincian kompensasi yang harus diberikan kepada 11 warga, yang terkena dampak mencapai Rp1 miliar.
Namun, kata dia, kompensasi yang ditawarkan PLN dengan dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja hanya Rp 245 juta.
"Rincian kompensasi ternyata sebenarnya satu miliar rupiah tapi ketika itu yang ditawarkan kepada 11 warga yang terkena dampak versi PLN hanya Rp 245 juta. Kami ketika itu menolak kompensasi karena hanya ingin kabel digeser atau kami direlokasi," ujarnya.
Sisa uang kompensasi senilai Rp 755 juta diduga untuk bancakan pejabat-pejabat di Buleleng. Termasuk sebagai kompensasi Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang berhasil membujuk warga agar bersedia pemukimannya dilintasi kabel SUTT selama satu tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016