Semarapura (Antara Bali) - Guna mendukung dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengumpulkan semua pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2016.

Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Klungkung Made Kasta dan Sekda Kabupaten Klungkung Gede Putu Winastra berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala.

Menurut Kepala Babeppeda Wayan Wasta, Selasa, perjanjian kinerja tahun 2016 ini sebagai bagian penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pemerintah Kabupaten Klungkung yang rutin diselenggarakan setiap tahun.

Penandatangan perjanjian kinerja ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

"Perjanjian kinerja ini bukan hanya sekedar dokumen formalitas yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bagian upaya kita untuk merubah paradigma penyelenggaraan pemerintah ke arah yang lebih berorientasi pada hasil," ujar Wayan Wasta.

Sementara itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyatakan, ketika semua indikator yang seharusnya bisa diwujudkan tetapi semua itu belum bisa tercapai, maka bisa dievaluasi terlebih dahulu.

Langkah evaluasi dilakukan sehingga apapun kelemahan dan kendala yang belum bisa diwujudkan, bisa diketahui lebih dulu. Demi mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen dan spirit bersama untuk meningkatkan hasil.

"Dengan penandatangan perjanjian kinerja ini, saya harapkan ada perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja yang dilandasi oleh satu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," ujar Bupati Suwirta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Tri Vivi Suryani

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016