Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Angkutan Darat Bali meminta agar legalitas operasional transportasi angkutan darat diutamakan termasuk yang berbasis aplikasi sehingga tidak merugikan pelaku usaha transportasi legal.

"Kami tidak melihat bagaimana aplikasinya karena itu ranah Kominfo. Masalahnya adalah ke depankan legalitas seperti perizinan yang melekat pada operasionalnya. Itu (izin) kalau tidak ada, opersionalnya berarti ilegal," kata Ketua Organda Bali, I Ketut Edi Dharma Putra disela-sela membuka Mukerda di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, organisasinya menampung aspirasi anggota dan menyalurkan aspirasinya kepada pemangku kebijakan di Pulau Dewata menyikapi adanya transportasi angkutan darat yang dinilai tidak memiliki izin beroperasi di Bali.

Sepanjang transportasi tersebut memiliki izin operasional, maka pihaknya siap mendukung.

"Perlu ada pencerahan dan pemahaman matang. Dari Organda, kami serap aspirasi anggota dan menyalurkan aspirasi itu. Kami tetap melihat dari sisi legalitas, kalau jelas (izinnya), kami dukung," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Bali telah mengeluarkan surat pernyataan sikap kepada yang ditujukan kepada Gubernur Made Mangku Pastika pada Senin (15/2) menyangkut keberadaan "Grab Car" dan "Uber Taxi" yang beroperasi di Bali.

Dalam surat resmi itu, DPRD meminta agar operasional dua moda transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (online) yakni taksi Uber dan "Grab Car" di seluruh Bali disetop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika menambahkan surat pernyataan sikap para sopir dan surat rekomendasi DPRD Bali penolakan operasional taksi Uber dan "Grab Car" sudah diterima Gubernur Mangku Pastika.

Ia mengaku belum pernah mengeluarkan izin operasional kepada dua moda transportasi berbasis dalam jaringan itu.

"Pak Gubernur Bali sudah menerima surat tersebut, dan keputusannya nanti ada di tangan beliau," kata Artika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016