Negara (Antara Bali) - Ratusan kilogram daging sapi dan babi, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal diamankan Polres Jembrana, Senin (22/2) malam.

"Daging tersebut diangkut dengan mobil box, dan diketahui saat kami melakukan razia kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Negara. Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, kami langsung amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya juga memintai keterangan EKA (44), asal Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang mengemudikan mobil box pengangkut daging tersebut.

Menurutnya, saat ditimbang ada 325 kilogram daging sapi dan 50 kilogram daging babi yang diangkut mobil tersebut, dengan tujuan Denpasar.

"SOpirnya mengaku, daging itu dibawa dari Kabupaten Jember, Jawa Timur dan akan dipasarkan di Denpasar," ujarnya.

Ia mengatakan, daging tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan melanggar pasal 6 yunto pasal 31 Undang-Undang RI No 1192 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

Setelah diamankan, ia mengungkapkan, pemilik ratusan kilogram daging tersebut berusaha mengurus sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Pertanian daerah asal.

"Kalau dokumennya sudah lengkap, kami akan koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian di Gilimanuk untuk tindaklanjutnya," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016