Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing yang masuk di perairan Indonesia secara besar-besaran.
"Apabila pelanggaran ini dibiarkan, ketersediaan sumber daya perikanan di Indonesia akan cepat habis," kata Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnak Kanlut) Kabupaten Badung, Bali, Made Badra di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, upaya pengawasan sumber daya perikanan menjadi kunci penting dalam menangkal masuknya kapal-kapal asing ke perairan Indonesia. Kemudian, kapal-kapal ikan yang bermuatan besar perlu juga diperiksa izin atau surat resmi dalam upaya penangkapan ikan itu.
Made Badra menambahkan, pemerintah juga sudah tegas dalam membuat regulasi kepada nelayan di Indonesia agar tidak menggunakan alat tangap yang tidak ramah lingkungan seperti penggunaan pukat harimau.
Menurut dia, penangkapan ikan dengan pukat harimau dapat merusak ekosistem biota laut yang ada di dalamnya, karena penggunaan alat tangkap itu akan menguras semua ikan yang ada di perairan itu hingga ikan yang terkecil.
"Upaya lain untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal dengan memeriksa surat izin penangkapan ikan secara berkesinambungan yang dimiliki perusahaan besar yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus penangkapan ikan secara ilegal ini cenderung terjadi di wilayah perairan Indonesia bagian timur (NTB dan NTT). Sedangkan, kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan Bali sejauh ini belum ada yang terjadi.
Dalam upaya menjaga sumber daya perikanan di Perairan Bali, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Biasanya modis para pencuri ikan secara ilegal ini sangat klasik, karena ingin memperkaya diri sendiri, sehingga tanpa memikirkan dampak ke depannya tentang pelestarian sumber daya perikanan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Apabila pelanggaran ini dibiarkan, ketersediaan sumber daya perikanan di Indonesia akan cepat habis," kata Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnak Kanlut) Kabupaten Badung, Bali, Made Badra di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, upaya pengawasan sumber daya perikanan menjadi kunci penting dalam menangkal masuknya kapal-kapal asing ke perairan Indonesia. Kemudian, kapal-kapal ikan yang bermuatan besar perlu juga diperiksa izin atau surat resmi dalam upaya penangkapan ikan itu.
Made Badra menambahkan, pemerintah juga sudah tegas dalam membuat regulasi kepada nelayan di Indonesia agar tidak menggunakan alat tangap yang tidak ramah lingkungan seperti penggunaan pukat harimau.
Menurut dia, penangkapan ikan dengan pukat harimau dapat merusak ekosistem biota laut yang ada di dalamnya, karena penggunaan alat tangkap itu akan menguras semua ikan yang ada di perairan itu hingga ikan yang terkecil.
"Upaya lain untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal dengan memeriksa surat izin penangkapan ikan secara berkesinambungan yang dimiliki perusahaan besar yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus penangkapan ikan secara ilegal ini cenderung terjadi di wilayah perairan Indonesia bagian timur (NTB dan NTT). Sedangkan, kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan Bali sejauh ini belum ada yang terjadi.
Dalam upaya menjaga sumber daya perikanan di Perairan Bali, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Biasanya modis para pencuri ikan secara ilegal ini sangat klasik, karena ingin memperkaya diri sendiri, sehingga tanpa memikirkan dampak ke depannya tentang pelestarian sumber daya perikanan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016