Singaraja, (Antara Bali) - Kasus dugaan penerbitkan ijazah palsu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja, Bali dengan tersangka Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Buleleng, Ni Made Trisna Dharmayanti, siap dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.

"Sebelumnya, kasus itu sudah dinyatakan P21 oleh penyidik Reskrim Buleleng dan barang bukti serta tersangka juga sudah dilimpahkan ke kami," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Singaraja, Putu Sugiawan, Selasa.

Menurutnya, saat ini Jaksa masih melakukan pemberkasan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk menjalani proses persidangan.

"Sudah diserahkan dan baru rentang waktu minggu kemarin ini. Sekarang berkasnya masih dalam tahap untuk pelimpahan ke Pengadilan, untuk proses persidangan dan tersangkanya memang tidak dilakukan penahanan," kata Sugiawan.

Kasus ini mencuat, ketika pihak YKWK Mojokerto melaporkan bahwa kampus itu sudah menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan dalam penanganan kasusnya pihak Kepolisian menetapkan satu orang tersangka yakni Ketua YKWK Singaraja, Made Trisna Dharmayanti.

Kini, Trisna didakwa telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (KUN)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016