Singaraja (Antara Bali) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng, Bali menyebutkan bahwa ada aturan terkait program pengumpulan bantuan untuk korban bencana alam yang belum banyak diketahui masyarakat.

"Sebenarnya memang wajib lapor ke kami. Itu ada aturannya dan tidak bisa sembarangan mengumpulkan bantuan dari masyarakat terlebih itu adalah uang tunai," ujar Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Ardani, Sabtu.

Menurutnya, aturan untuk menghimpun sumbangan kepada dan dari masyarakat untuk korban bencana alam merujuk pada UU No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Selain itu juga Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan Kepmensos RI No 56/HUK/1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat.

Bahkan, pengumpulan yang dilakukan secara online pun telah diatur dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015. Teknisnya ada di Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 tahun 2014.

Dikatakan, organisasi yang menghimpun sumbangan pun harus mendapat izin dari pejabat berwenang. Itupun setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, lanjutnya, sebelumnya harus ada bentuk permohonan tertulis kepada Menteri Sosial melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau provinsi.

Selain itu, kata dia, organisasi yang dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan sumbangan dari masyarakat pun bukan sembarang organisasi. Permohonan harus menyertakan legitimasi organisasi atau yang telah memiliki badan hukum serta Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh Notaris.

Di sisi lain, pengumpulan sumbangan oleh sejumlah organisasi untuk korban bencana alam di Kecamatan Gerokgak telah tampak di sejumlah ruas jalan Kabupaten Buleleng. Tidak sebatas itu, penggalangan dana pun telah dilakukan hingga ke perkampungan-perkampungan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016