Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mendesak agar proses perekrutan anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dipercepat karena dipandang peranannya sangat penting di tengah banyaknya permasalahan yang menimpa anak-anak.
"Prosesnya (perekrutan-red) harus disingkat, apalagi hanya menyangkut tentang tahapan-tahapan," kata Parta saat menggelar rapat dengan jajaran BP3A dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, paling tidak Juli 2016 seharusnya lima anggota KPPAD Bali yang terpilih sudah bisa dilantik dan mulai bekerja. Dia juga menyoroti bahwa seleksi tahap IV berupa uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Bali, cukup hanya empat hari.
Sedangkan dalam draft tahapan yang disiapkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A), dijadwalkan seleksi tahap IV dari Agustus-September 2016.
Politisi dari PDIP itu mengharapkan agar tahapan seleksi yakni mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) agar dimulai dari Februari 2016, sehingga tahapan-tahapan berikutnya dapat dimajukan juga.
Terkait dengan gaji calon KPPAD yang belum dianggarkan untuk 2016, Parta mengatakan hal tersebut akan diperjuangkan dalam APBD Perubahan tahun ini.
"Tahapan pembentukan komisi memang sudah dianggarkan, gajinya yang belum. Tetapi kalau sudah clear Juli, maka gajinya akan kami ajukan lebih awal. Sehingga dalam APBD Perubahan sudah bisa," ujarnya.
KPPAD Bali, lanjut dia, tugasnya akan berbeda dibandingkan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). "Komisi ini nanti tidak seperti dulu masuk ke pengadilan, tetapi lebih pada persoalan pencerahan, pengawasan, dan advokasi kebijakan," tegas Parta.
Parta mendesak agar tahapan perekrutan dipercepat karena dewasa ini semakin banyak persoalan terkait dengan anak-anak seperti anak yang dieksploitasi, perdagangan anak, hingga pelaku kejahatan oleh anak-anak.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Luh Putu Praharsini mengatakan terkait dengan desakan dari DPRD Bali tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut. "Kami tidak masalah jika itu dimajukan," ucapnya.
KPPAD tersebut, kata Praharsini, nantinya mereka bisa bergerak lebih cepat, dan bergerak ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta masyarakat. "Mereka akan melakukan pengawasan mengenai pemenuhan dan perlindungan hak anak," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Prosesnya (perekrutan-red) harus disingkat, apalagi hanya menyangkut tentang tahapan-tahapan," kata Parta saat menggelar rapat dengan jajaran BP3A dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, paling tidak Juli 2016 seharusnya lima anggota KPPAD Bali yang terpilih sudah bisa dilantik dan mulai bekerja. Dia juga menyoroti bahwa seleksi tahap IV berupa uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Bali, cukup hanya empat hari.
Sedangkan dalam draft tahapan yang disiapkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A), dijadwalkan seleksi tahap IV dari Agustus-September 2016.
Politisi dari PDIP itu mengharapkan agar tahapan seleksi yakni mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) agar dimulai dari Februari 2016, sehingga tahapan-tahapan berikutnya dapat dimajukan juga.
Terkait dengan gaji calon KPPAD yang belum dianggarkan untuk 2016, Parta mengatakan hal tersebut akan diperjuangkan dalam APBD Perubahan tahun ini.
"Tahapan pembentukan komisi memang sudah dianggarkan, gajinya yang belum. Tetapi kalau sudah clear Juli, maka gajinya akan kami ajukan lebih awal. Sehingga dalam APBD Perubahan sudah bisa," ujarnya.
KPPAD Bali, lanjut dia, tugasnya akan berbeda dibandingkan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). "Komisi ini nanti tidak seperti dulu masuk ke pengadilan, tetapi lebih pada persoalan pencerahan, pengawasan, dan advokasi kebijakan," tegas Parta.
Parta mendesak agar tahapan perekrutan dipercepat karena dewasa ini semakin banyak persoalan terkait dengan anak-anak seperti anak yang dieksploitasi, perdagangan anak, hingga pelaku kejahatan oleh anak-anak.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Luh Putu Praharsini mengatakan terkait dengan desakan dari DPRD Bali tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut. "Kami tidak masalah jika itu dimajukan," ucapnya.
KPPAD tersebut, kata Praharsini, nantinya mereka bisa bergerak lebih cepat, dan bergerak ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta masyarakat. "Mereka akan melakukan pengawasan mengenai pemenuhan dan perlindungan hak anak," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016