Denpasar (Antara Bali) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Bali, menyita ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua kasus narkotika yang diselundupkan melalui paket pos dari luar negeri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Mohamad Saptari di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian memerlukan waktu empat bulan sebelum membuka kasus itu kepada media untuk mengungkap penyelundupan narkotika tanpa tuan tersebut.

"Setelah menunggu sampai jangka waktu tertentu, penerima barang tidak melakukan pengambilan," katanya.

Pihaknya akhirnya merilis temuan tersebut kepada awak media pada Selasa ini setelah tidak ada penerima yang mengambil.

Petugas Bea dan Cukai Denpasar menggagalkan penyelundupan 492,18 gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu pada Senin (24/8/2015) sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar.

Barang kiriman yang dikirim dari India itu berisi alat daya laptop yang ternyata didalamnya terdapat sembilan bungkus plastik berisi kristal.

Setelah dilakukan pengujian, barang dengan penerima berinisial KJ itu merupakan sabu-sabu.

Di kantor pos yang sama, petugas Bea Cukai menemukan narkotika turunan zat psikotropika seberat 0,42 gram bruto yang disembunyikan di dalam satu bungkus kopi merek espresso pada Jumat (4/9/2015).

Barang haram kiriman dari Australia dengan tujuan tanpa nama penerima itu berisi Dimethyltryptamine atau DMT.

Narkotika tersebut kini diserahkan kepada Polda Bali untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut karena petugas masih mendalaminya mengingat belum ada pelaku yang diamankan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016