Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Perdagangan, Industri dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag UKM) Kabupaten Badung, Bali, membubarkan 30 koperasi yang tidak aktif, karena tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
"Dari 106 koperasi yang tidak aktif, kami baru membubarkan 30 koperasi dan mencabut badan hukumnya," kata Kepala Diskoperindag UKM Badung I Ketut Karpiana, di Badung, Senin.
Ia menjelaskan, koperasi itu tidak melakukan RAT dan tidak melaporkan setelah mendapat teguran secara tertulis yang dilayangkan oleh Diskoperindag UKM Badung itu.
I Ketut Karpiana mencatat, secara keseluruhan jumlah koperasi di daerah itu sebanyak 561 unit, namun tidak aktif 106 koperasi di antaranya membubarkan 30 koperasi tidak sehat itu.
"30 koperasi yang dibubarkan itu paling banyak berada di Kuta, juga di hotel-hotel, yang mungkin tidak aktif karena pergantian manajemen," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diamanahkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal tiga kali secara berturut-turut wajib mendapat pembinaan dan diberikan peringatan kemudian dibubarkan.
"Kemungkinan pembubaran akan dilakukan secara bertahap, karena sebelum dibubarkan harus diumumkan dan dilakukan pembinaan," katanya.
Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap sejumlah koperasi yang tidak aktif tersebut.
Keputusan melakukan pembubaran tersebut, lanjut dia, untuk menghindari merembet ke koperasi-koperasi yang sehat di daerah itu.
"Kami menginginkan koperasi yang ada di Badung berkembang bagus, mandiri, sehat dan berkualitas mengikuti aturan-aturan dan tidak keluar dari jati diri koperasi itu," katanya.
Ia mengharapkan pengumuman pembubaran ini menjadi evaluasi dari gerakan koperasi agar ke depan lebih baik dan mampu melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Dari 106 koperasi yang tidak aktif, kami baru membubarkan 30 koperasi dan mencabut badan hukumnya," kata Kepala Diskoperindag UKM Badung I Ketut Karpiana, di Badung, Senin.
Ia menjelaskan, koperasi itu tidak melakukan RAT dan tidak melaporkan setelah mendapat teguran secara tertulis yang dilayangkan oleh Diskoperindag UKM Badung itu.
I Ketut Karpiana mencatat, secara keseluruhan jumlah koperasi di daerah itu sebanyak 561 unit, namun tidak aktif 106 koperasi di antaranya membubarkan 30 koperasi tidak sehat itu.
"30 koperasi yang dibubarkan itu paling banyak berada di Kuta, juga di hotel-hotel, yang mungkin tidak aktif karena pergantian manajemen," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diamanahkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal tiga kali secara berturut-turut wajib mendapat pembinaan dan diberikan peringatan kemudian dibubarkan.
"Kemungkinan pembubaran akan dilakukan secara bertahap, karena sebelum dibubarkan harus diumumkan dan dilakukan pembinaan," katanya.
Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap sejumlah koperasi yang tidak aktif tersebut.
Keputusan melakukan pembubaran tersebut, lanjut dia, untuk menghindari merembet ke koperasi-koperasi yang sehat di daerah itu.
"Kami menginginkan koperasi yang ada di Badung berkembang bagus, mandiri, sehat dan berkualitas mengikuti aturan-aturan dan tidak keluar dari jati diri koperasi itu," katanya.
Ia mengharapkan pengumuman pembubaran ini menjadi evaluasi dari gerakan koperasi agar ke depan lebih baik dan mampu melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016