Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana meminta pemerintah terus mengawasi praktik pengobatan alternatif, sehingga tidak sampai masyarakat menjadi korban karena promosinya yang cukup gencar di media massa.
"Saya harapkan pemerintah untuk segera melakukan tindakan terhadap pengobatan alternatif tersebut," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah harus melakukan penertiban dan menyidak, apakah praktiknya sudah berizin atau ilegal. Jika mereka tak berizin maka harus dikenakan sanksi atau menutup usaha prakteknya.
"Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BBPOM) harus melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Tagel Arjana lebih lanjut mengatakan kalau terus dibiarkan tanpa ada tindakan, maka di Bali akan semakin banyak praktik-praktik pengobatan alternatif.
"Saya harapkan warga masyarakat untuk berhati-hati jika datang ke praktik pengobatan tersebut. Karena kebanyakan di Bali yang praktik diduga tak berizin," ucap politikus asal Payangan, Kabupaten Gianyar.
Untuk itu, kata dia, semua pihak harus waspada dan pemerintah diharapkan menertiban praktik pengobatan alternatif tersebut yang tidak memiliki izin.
Ditempat terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya mendukung langkah yang dilakukan anggota DPRD untuk mengingatkan pemerintah agar praktik pengobatan alternatif tersebut ditertibkan dan harus mengurus izin baru bisa beroperasi atau praktik.
Ketegasan pemerintah sangat diharapkan dalam upaya melindungi masyarakat, sehingga warga tidak tertipu dengan janji-janji dari praktik pengobatan yang bisa menyembuhkan segala penyakit.
"Kami harapkan pemerintah dan instansi terkait mengawasi praktik pengobatan alternatif di Pulau Dewata," katanya.
Ia mengatakan langkah pengawasan tersebut dalam upaya mencegah terjadinya penipuan yang berkedok bisa sembuh mengobati segala penyakit yang diderita pasien, padahal mereka pun tidak memiliki izin untuk membuka praktik dari Dinas Kesehatan maupun instansi terkait.
"Kami mengharapkan pemerintah untuk tegas melakukan tindakan terhadap pengobatan alternatif yang membuka praktik secara ilegal. Karena jika tidak dilakukan tindakan atau sanksi hukum terhadap keberadaannya, dikhawatirkan warga terjebak oleh promosinya," ucapnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saya harapkan pemerintah untuk segera melakukan tindakan terhadap pengobatan alternatif tersebut," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah harus melakukan penertiban dan menyidak, apakah praktiknya sudah berizin atau ilegal. Jika mereka tak berizin maka harus dikenakan sanksi atau menutup usaha prakteknya.
"Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BBPOM) harus melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Tagel Arjana lebih lanjut mengatakan kalau terus dibiarkan tanpa ada tindakan, maka di Bali akan semakin banyak praktik-praktik pengobatan alternatif.
"Saya harapkan warga masyarakat untuk berhati-hati jika datang ke praktik pengobatan tersebut. Karena kebanyakan di Bali yang praktik diduga tak berizin," ucap politikus asal Payangan, Kabupaten Gianyar.
Untuk itu, kata dia, semua pihak harus waspada dan pemerintah diharapkan menertiban praktik pengobatan alternatif tersebut yang tidak memiliki izin.
Ditempat terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya mendukung langkah yang dilakukan anggota DPRD untuk mengingatkan pemerintah agar praktik pengobatan alternatif tersebut ditertibkan dan harus mengurus izin baru bisa beroperasi atau praktik.
Ketegasan pemerintah sangat diharapkan dalam upaya melindungi masyarakat, sehingga warga tidak tertipu dengan janji-janji dari praktik pengobatan yang bisa menyembuhkan segala penyakit.
"Kami harapkan pemerintah dan instansi terkait mengawasi praktik pengobatan alternatif di Pulau Dewata," katanya.
Ia mengatakan langkah pengawasan tersebut dalam upaya mencegah terjadinya penipuan yang berkedok bisa sembuh mengobati segala penyakit yang diderita pasien, padahal mereka pun tidak memiliki izin untuk membuka praktik dari Dinas Kesehatan maupun instansi terkait.
"Kami mengharapkan pemerintah untuk tegas melakukan tindakan terhadap pengobatan alternatif yang membuka praktik secara ilegal. Karena jika tidak dilakukan tindakan atau sanksi hukum terhadap keberadaannya, dikhawatirkan warga terjebak oleh promosinya," ucapnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016