Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginstruksikan para pejabat pemerintah provinsi setempat dan kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Laporan ini harus segera ditindaklanjuti, kita semua ingin kerja yang bersih dan tidak ada masalah," kata Pastika pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2015, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, dengan menindaklanjuti laporan dan catatan yang diberikan tersebut dengan penuh tanggung jawab, adalah sebuah upaya untuk mengawal tata kelola keuangan daerah untuk mewujudkan komitmen bersama dalam mewujudkan "good governance" di lingkungan Pemprov Bali dan juga pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Pastika juga tidak memungkiri bahwa terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan adanya temuan-temuan tersebut, namun dia tetap yakin semua akan berjalan dengan baik dengan adanya dukungan dari BPK.

"Namun dengan bimbingan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, saya yakin kita bisa untuk mengelola keuangan tersebut dengan baik," ucapnya.

Oleh karena itu, dia sangat mengharapkan BPK Perwakilan Bali tetap melakukan pendampingan secara intensif kepada seluruh entitas, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali sampai pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

"Dengan pendampingan tersebut, secara berkelanjutan kita dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan dengan konsisten, untuk kemudian menjadi budaya kerja birokrasi," ujar Pastika.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dori Santosa mengemukakan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemerikasaan yang diarahkan untuk memeriksa hal-hal lain bidang keuangan dan menginvestigasinya.

Hal lain tersebut seperti manajemen aset daerah, pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja dana desa. Dengan adanya laporan tersebut, pejabat pemerintahan wajib untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan juga melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diserahkan.

Dori juga mengingatkan kembali agar selalu memperhatikan masalah-masalah yang sering terulang dari pemeriksaan sebelumnya dengan cara melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh pihak BPK.

Turut hadir dalam acara penyerahan laporan tersebut seluruh Bupati/Walikota se-Bali, perwakilan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dan Inspektur Provinsi Bali, Ketut Teneng, yang juga PLt Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali serta Inspektorat se-Provinsi Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016