Denpasar (Antara Bali) - Masyarakat harus waspada membeli minyak pewangi atau parfum yang dijual secara bebas di pasaran maupun toko pengecer, karena diduga tidak dilengkapi label dari Kementerian Kesehatan maupun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

"Kami harapkan warga masyarakat waspada terhadap maraknya pedagang pewangi atau parfum yang menjanjikan beranekaragam aroma, bahkan dikatakan mampu menyamai seperti yang diproduk oleh perusahaan parfum ternama," kata Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan memang dari bahan yang digunakan adalah berasal dari alam, seperti beraneka macam bunga dan tumbuhan. Namun di sisi lain untuk membangkitkan aromanya tentu menggunakan bahan kimia.

"Bahan kimianya dijadikan campuran itu yang kita khawatirkan kalau tidak mendapatkan uji laboratorium dan label dari BBPOM. Karena kandungan campuran kimia tersebut dapat berdampak pada kesehatan," ujarnya.

Apalagi dari pedagang minyak pewangi, kata dia, memberikan jaminan akan pewanginya tahan lama, yang mirip dengan parfum yang diproduk oleh perusahaaan resmi.

"Memang secara sepintas bisa saja minyak pewangi itu sama dengan parfum aslinya. Namun kita tidak tahu apa benar kandungan minyaknya tidak melebihi standar dari zat kimia yang dicampurkan pada parfum tersebut," ujarnya.

Karena para pedagang mulai marak di Kota Denpasar, kata dia, jauh harganya dibanding dari yang dibandrol perusahaan resmi. Sebab yang resmi pasti sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan dan BBPOM.

"Memang para pedagang memberikan harga barang jauh lebih murah dibanding yang dikemas oleh perusahaan. Bahkan pedagang minyak itu pun bisa mengecer sesuai dengan kemampuan dari konsumen. Misalnya konsumen hanya membeli lima cc, itu bisa dilayani dan dicampur sejenis alkohol lagi beberapa cc," katanya.

Putu Armaya mengharapkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap toko pedagang parfum tersebut dalam upaya memberikan keamanan kepada masyarakat.

"Pemerintah dan instansi terkait agar melakukan pengecekan ke toko-toko penjual parfum eceran tersebut, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas. Apakah minyak pewangi itu layak digunakan atau tidak. Bahkan apakah tidak mengandung zat bahaya untuk kesehatan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016