Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mencabut 25 baliho dan spanduk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang masa berlaku pemasangannya kedaluwarsa.
"Kami mencabut baliho organisasi masyarakat (ormas) ucapan selamat 2015 dan Tahun Baru 2016," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu.
Ia menyatakan, semua baliho dan spanduk yang telah kedaluwarsa bila tidak diturunkan pemiliknya hingga batas yang ditentukan ,maka petugasnya menurunkan secara paksa.
"Kami telah menurunkan baliho kedaluwarsa sebanyak 25 lembar. Langkah yang dilakukan adalah menjaga ketertiban dan kebersihan perkotaan. Disamping itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali agar menurunkan baliho yang dipasang oleh ormas," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Denpasar Ida Bagus Udiyana.
Ia mengatakan baliho yang disasar kali ini diutamakan pada tempat-tempat strategis dan kawasan jalan protokol, di antaranya kawasan Bajra Sandhi Renon, dan Taman Kota Lumintang.
Kegiatan ini tidak menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali, selain sebagai kegiatan rutin penurunan baliho ormas serta media-media promosi yang telah kadarluwarsa.
"Langkah ini menjaga kebersihan Kota Denpasar dari maraknya media promosi melalui baliho dan spanduk. Sebagai daerah tujuan wisata, maka Bali harus mampu memberi kenyamanan, salah satunya lingkungan harus bersih," katanya.
Limbah sablon
Selain itu, pihaknya juga menindak pemilik usaha sablon di pemogan yang membuang limbah ke sungai hingga mencemari lingkungan.
Satpol PP sudah melakukan tindakan dengan memberi peringatan keras secara lisan. Jika tidak diindahkan, pemilik usaha tersebut akan diberi surat teguran.
"Pemilik usaha sablon yang membuang limbahnya ke sungai terlebih dahulu kami beri peringatan berupa teguran. Bila melanggar lagi maka kami akan memberi surat teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, kami akan menyita dan menyegel tempat usahanya," ujarnya.
Terkait keberadaan limbah sablon di kawasan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, kata Alit Wiradana, inspeksi mendadak pihaknya melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, Camat Denpasar Selatan, aparat desa hingga kepala dusun setempat.
Alit Wiradana mengatakan penempatan pengelolaan limbah yang ditinjau dari Badan LH telah melalui proses dan prosedur sesuai dengan penataan dan keselamatan lingkungan setempat.
"Keberadaan usaha yang saat ini telah berjalan nantinya tidak terjadi permasalahan dengan penataan pembuangan limbah sesuai aturan Badan LH Kota Denpasar," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami mencabut baliho organisasi masyarakat (ormas) ucapan selamat 2015 dan Tahun Baru 2016," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu.
Ia menyatakan, semua baliho dan spanduk yang telah kedaluwarsa bila tidak diturunkan pemiliknya hingga batas yang ditentukan ,maka petugasnya menurunkan secara paksa.
"Kami telah menurunkan baliho kedaluwarsa sebanyak 25 lembar. Langkah yang dilakukan adalah menjaga ketertiban dan kebersihan perkotaan. Disamping itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali agar menurunkan baliho yang dipasang oleh ormas," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Denpasar Ida Bagus Udiyana.
Ia mengatakan baliho yang disasar kali ini diutamakan pada tempat-tempat strategis dan kawasan jalan protokol, di antaranya kawasan Bajra Sandhi Renon, dan Taman Kota Lumintang.
Kegiatan ini tidak menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali, selain sebagai kegiatan rutin penurunan baliho ormas serta media-media promosi yang telah kadarluwarsa.
"Langkah ini menjaga kebersihan Kota Denpasar dari maraknya media promosi melalui baliho dan spanduk. Sebagai daerah tujuan wisata, maka Bali harus mampu memberi kenyamanan, salah satunya lingkungan harus bersih," katanya.
Limbah sablon
Selain itu, pihaknya juga menindak pemilik usaha sablon di pemogan yang membuang limbah ke sungai hingga mencemari lingkungan.
Satpol PP sudah melakukan tindakan dengan memberi peringatan keras secara lisan. Jika tidak diindahkan, pemilik usaha tersebut akan diberi surat teguran.
"Pemilik usaha sablon yang membuang limbahnya ke sungai terlebih dahulu kami beri peringatan berupa teguran. Bila melanggar lagi maka kami akan memberi surat teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, kami akan menyita dan menyegel tempat usahanya," ujarnya.
Terkait keberadaan limbah sablon di kawasan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, kata Alit Wiradana, inspeksi mendadak pihaknya melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, Camat Denpasar Selatan, aparat desa hingga kepala dusun setempat.
Alit Wiradana mengatakan penempatan pengelolaan limbah yang ditinjau dari Badan LH telah melalui proses dan prosedur sesuai dengan penataan dan keselamatan lingkungan setempat.
"Keberadaan usaha yang saat ini telah berjalan nantinya tidak terjadi permasalahan dengan penataan pembuangan limbah sesuai aturan Badan LH Kota Denpasar," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016