Singaraja (Antara Bali) - Pengelola Diva Family Karaoke di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali berjanji merekrut kembali sebanyak tiga karyawan yang dipecat tanpa alasan yang jelas beberapa waktu lalu.
"Selain itu, kami iizinkan sebanyak 21 orang lainnya yang mogok kerja sejak 1 Januari 2016 bekerja kembali dengan syarat semuanya harus membuat lamaran kerja ulang termasuk tiga orang yang dipecat itu," kata Manager Diva Family Karaoke, Defry Rawis yang akrab disapa Roy di Singaraja, Rabu.
Ia menjelaskan, selain siap mempekerjakan kembali puluhan karyawan tersebut, pihaknya juga siap menjalankan beberapa persyaratan ketenagakerjaan yang diusulkan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng.
"Beberapa usulan yang dijadikan perjanjian tertulis pada mediasi Rabu (6/1) yakni siap mempekerjakan kembali semua karyawan dipecat dengan evaluasi, menyempurnakan sistem pengupahan, membuat aturan perusahaan yang valid dan rutin berkoordinasi dengan Disnakertrans Buleleng apabila ada permasalahan nanti kedepannya," kata dia.
Roy menambahkan, pihaknya sebelumnya mengklaim bahwa tidak ada pemecatan terhadap 24 orang karyawan di salah satu pusat karaoke terbesar di Bali bagian Utara itu.
"Kami hanya memberhentikan satu orang dengan alasan indisipliner dan dua orang karena masih masa percobaan, sedangkan sisanya hanya ikut-ikutan saja keluar sambil lapor sana sini," kata dia.
Dikatakan yang terjadi sebenarnya hanya masalah kurang komunikasi saja, apalagi, ketika masalah memuncak pada sejak 30 Desember 2015 - 1 Januari 2016, dirinya sedang berada di Manado.
Bahkan, kata dia, pihaknya mengklaim karyawan lalai menjalankan tugas karena pada 1 Januari 2016 malam lalu, mereka kabur meninggalkan tugas tanpa alasan jelas. "Ketika itu juga uang di kasir hilang sekitar Rp250 ribu," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya tidak memungkiri selama ini belum melaporkan sistem ketenagakerjaan dalam perusahaan yang dipimpinnya. "Itu memang salah saya dan kedepan akan dijadikan koreksi menjadi lebih baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Koriawan berharap sebanyak 24 tenaga kerja yang bermasalah dapat kembali bekerja seperti semula. "Kami sudah mediasi tadi dan intinya semoga masalah tidak berlanjut," imbuhnya.
Dwi menambahkan, kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya di kabupaten paling utara Pulau Dewata itu. "Diva Karaoke belum pernah melapor kepada kami selama ini dan ini untungnya masih dapat dibijaksanai. Kami harapkan bagi perusahaan yang belum lapor tenaga kerja agar segera berkoordinasi, jika ada permasalahan tenaga kerja dapat diselesaikan Disnakertrans Buleleng" kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Selain itu, kami iizinkan sebanyak 21 orang lainnya yang mogok kerja sejak 1 Januari 2016 bekerja kembali dengan syarat semuanya harus membuat lamaran kerja ulang termasuk tiga orang yang dipecat itu," kata Manager Diva Family Karaoke, Defry Rawis yang akrab disapa Roy di Singaraja, Rabu.
Ia menjelaskan, selain siap mempekerjakan kembali puluhan karyawan tersebut, pihaknya juga siap menjalankan beberapa persyaratan ketenagakerjaan yang diusulkan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng.
"Beberapa usulan yang dijadikan perjanjian tertulis pada mediasi Rabu (6/1) yakni siap mempekerjakan kembali semua karyawan dipecat dengan evaluasi, menyempurnakan sistem pengupahan, membuat aturan perusahaan yang valid dan rutin berkoordinasi dengan Disnakertrans Buleleng apabila ada permasalahan nanti kedepannya," kata dia.
Roy menambahkan, pihaknya sebelumnya mengklaim bahwa tidak ada pemecatan terhadap 24 orang karyawan di salah satu pusat karaoke terbesar di Bali bagian Utara itu.
"Kami hanya memberhentikan satu orang dengan alasan indisipliner dan dua orang karena masih masa percobaan, sedangkan sisanya hanya ikut-ikutan saja keluar sambil lapor sana sini," kata dia.
Dikatakan yang terjadi sebenarnya hanya masalah kurang komunikasi saja, apalagi, ketika masalah memuncak pada sejak 30 Desember 2015 - 1 Januari 2016, dirinya sedang berada di Manado.
Bahkan, kata dia, pihaknya mengklaim karyawan lalai menjalankan tugas karena pada 1 Januari 2016 malam lalu, mereka kabur meninggalkan tugas tanpa alasan jelas. "Ketika itu juga uang di kasir hilang sekitar Rp250 ribu," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya tidak memungkiri selama ini belum melaporkan sistem ketenagakerjaan dalam perusahaan yang dipimpinnya. "Itu memang salah saya dan kedepan akan dijadikan koreksi menjadi lebih baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Koriawan berharap sebanyak 24 tenaga kerja yang bermasalah dapat kembali bekerja seperti semula. "Kami sudah mediasi tadi dan intinya semoga masalah tidak berlanjut," imbuhnya.
Dwi menambahkan, kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya di kabupaten paling utara Pulau Dewata itu. "Diva Karaoke belum pernah melapor kepada kami selama ini dan ini untungnya masih dapat dibijaksanai. Kami harapkan bagi perusahaan yang belum lapor tenaga kerja agar segera berkoordinasi, jika ada permasalahan tenaga kerja dapat diselesaikan Disnakertrans Buleleng" kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016