Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali, melalui Panitia Khusus Ketertiban Umum menggelar rapat perdana membahas naskah akademik terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif.
Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Karyana, dalam rapat di Gedung DPRD Badung, Rabu mengatakan pembahasan naskah akademik itu disampaikan tim pengkaji dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali.
"Dengan adanya upaya ini diharapkan menghasilka peraturan ketertiban umum yang memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Karyana.
Dalam rapat itu, turut dihadiri Wakil Ketua Pansus I Kadek Sudarmaja, anggota Pansus diantaranya, I Gde Suraharja, I Ketut Subagia, I Made Sudarta, IGN Shaskara dan I Made Subawa.
Karyana menerangkan, lembaga Dewan Badung berinisiatif membentuk Ranperda tentang ketertiban umum itu untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui payung hukum yang tengah dibahas.
"Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kewajiban pemerintah," ujarnya.
Sedangkan, ketertiban umum adalah hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembetukan produk hukum daerah.
Oleh sebab itu, DPRD Badung sebagai pengguna anggaran bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa sebagai tim pengkaji Ranperda inisistif dewan membahas aturan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Karyana, dalam rapat di Gedung DPRD Badung, Rabu mengatakan pembahasan naskah akademik itu disampaikan tim pengkaji dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali.
"Dengan adanya upaya ini diharapkan menghasilka peraturan ketertiban umum yang memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Karyana.
Dalam rapat itu, turut dihadiri Wakil Ketua Pansus I Kadek Sudarmaja, anggota Pansus diantaranya, I Gde Suraharja, I Ketut Subagia, I Made Sudarta, IGN Shaskara dan I Made Subawa.
Karyana menerangkan, lembaga Dewan Badung berinisiatif membentuk Ranperda tentang ketertiban umum itu untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui payung hukum yang tengah dibahas.
"Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kewajiban pemerintah," ujarnya.
Sedangkan, ketertiban umum adalah hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembetukan produk hukum daerah.
Oleh sebab itu, DPRD Badung sebagai pengguna anggaran bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa sebagai tim pengkaji Ranperda inisistif dewan membahas aturan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016