Singaraja (Antara Bali) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali menyebutkan korban penyalahgunaan narkoba di daerah itu dapat direhabilitasi dini di instalasi penerimaan wajib lapor (IPWL) untuk proses penyembuhan lebih lanjut.
"Komitmen mengentaskan narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng dilakukan lewat berbagai upaya dan satu diantaranya kepada korban narkoba diduga terjebak dalam situasi tertentu serta korban disinyalir bukan pengguna narkoba, maka mereka diberi kesempatan melaporkan diri meminta dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Minggu.
Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba sabu-sabu misalnya yang dialami individu atas paksaan atau hasutan coba-coba kehendak pengguna lain dimana korban tidak menyadari bahaya ketergantungan akibat narkoba.
"Dalam kondisi sadar penyalahgunaan narkoba dapat direhabilitasi dini dan korban diperkenankan melapor ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Agus memaparkan, IPWL terdapat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. "Untuk di masing-masing puskesmas belum ada, kedepan jika ada program mungkin saja bisa," katanya.
Ia menambahkan, Polisi tetap bertindak tegas terhadap pengguna sekaligus pengedar narkoba. Namun, jika konteks individu adalah korban penyalahgunaan narkoba maka dapat dibantu mengungkap atau membongkar jaringan pengedar narkoba.
"Mereka tidak ditindak hukum karena itu konteksnya seseorang sebelum ada tindakan kepolisian, korban dapat mengikuti `assement` untuk dicari tahu dari mana oknum bersangkutan memperoleh narkoba," ucapnya.
Namun sayang, kata dia, sejauh ini belum pernah ada korban yang mau melaporkan dirinya ke IPWL dan disinyalir karena masih tabu aib, atau malah merusak nama keluarga.
"Padahal pengguna narkoba sejatinya bisa direhabilitasi, atau lewat double track system. Di samping kita ada pola rehap, juga ada pola penegakan hukum dalam menekan demain seseorang," tegasnya.
Sementara itu, kejadian dialami empat tersangka pasca pesta sabu-sabu memakai bong di suatu kamar kost dimana disita sebanyak 12 barang bukti paket sabu total 2,79 gram, diperoleh lewat sistem tempel.
Agus memaparkan, ketika itu, tersangka Nyoman Sukranata (39) alamat di Jalan Sri Amerta Dusun Tirta Desa Baktiseraga, Buleleng, ditangkap di kostan miliknya di lingkungan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri, Buleleng, Minggu (30/11) lalu pukul 23.30 Wita. Dia mengundang tiga tersangka lainnya inisial Aim (47), PA (40) dan PS (40).
"Empat orang ini kami assesment di BNN Provinsi, mereka dianggap menyalahgunaan narkoba. Mereka direhabilitasi dan proses hukum tetap berlanjut. Tetap kami akan sidang, satu tersangka Sukranata dia jelas-jelas menguasai, memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Tiga tersangka lainnya direhabilitasi, mereka memang diundang datang Sukranata," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Komitmen mengentaskan narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng dilakukan lewat berbagai upaya dan satu diantaranya kepada korban narkoba diduga terjebak dalam situasi tertentu serta korban disinyalir bukan pengguna narkoba, maka mereka diberi kesempatan melaporkan diri meminta dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Minggu.
Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba sabu-sabu misalnya yang dialami individu atas paksaan atau hasutan coba-coba kehendak pengguna lain dimana korban tidak menyadari bahaya ketergantungan akibat narkoba.
"Dalam kondisi sadar penyalahgunaan narkoba dapat direhabilitasi dini dan korban diperkenankan melapor ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Agus memaparkan, IPWL terdapat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. "Untuk di masing-masing puskesmas belum ada, kedepan jika ada program mungkin saja bisa," katanya.
Ia menambahkan, Polisi tetap bertindak tegas terhadap pengguna sekaligus pengedar narkoba. Namun, jika konteks individu adalah korban penyalahgunaan narkoba maka dapat dibantu mengungkap atau membongkar jaringan pengedar narkoba.
"Mereka tidak ditindak hukum karena itu konteksnya seseorang sebelum ada tindakan kepolisian, korban dapat mengikuti `assement` untuk dicari tahu dari mana oknum bersangkutan memperoleh narkoba," ucapnya.
Namun sayang, kata dia, sejauh ini belum pernah ada korban yang mau melaporkan dirinya ke IPWL dan disinyalir karena masih tabu aib, atau malah merusak nama keluarga.
"Padahal pengguna narkoba sejatinya bisa direhabilitasi, atau lewat double track system. Di samping kita ada pola rehap, juga ada pola penegakan hukum dalam menekan demain seseorang," tegasnya.
Sementara itu, kejadian dialami empat tersangka pasca pesta sabu-sabu memakai bong di suatu kamar kost dimana disita sebanyak 12 barang bukti paket sabu total 2,79 gram, diperoleh lewat sistem tempel.
Agus memaparkan, ketika itu, tersangka Nyoman Sukranata (39) alamat di Jalan Sri Amerta Dusun Tirta Desa Baktiseraga, Buleleng, ditangkap di kostan miliknya di lingkungan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri, Buleleng, Minggu (30/11) lalu pukul 23.30 Wita. Dia mengundang tiga tersangka lainnya inisial Aim (47), PA (40) dan PS (40).
"Empat orang ini kami assesment di BNN Provinsi, mereka dianggap menyalahgunaan narkoba. Mereka direhabilitasi dan proses hukum tetap berlanjut. Tetap kami akan sidang, satu tersangka Sukranata dia jelas-jelas menguasai, memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Tiga tersangka lainnya direhabilitasi, mereka memang diundang datang Sukranata," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016