Denpasar (Antara Bali) - Saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar nomor urut 3 menolak untuk menandatangani atau meneken hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Denpasar

Saksi yang bernama Anak Agung Gede Aryawan itu, dalam pelaksanaan pleno di KPU Denpasar, Kamis, tidak mau menandatangani formulir DB1 yang berisikan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Denpasar karena keberatan terkait tindak lanjut penanganan enam pemilih "siluman" di TPS 6 Banjar Pembungan, Kelurahan Sesetan, yang tertangkap tangan menggunakan C6 orang lain.

"Menggunakan C6 orang lain itu kejahatan pemilu, pelanggaran pemilu, kok tidak ada sanksi apa-apa?" ujar Aryawan mempertanyakan.

Di samping itu, politisi dari Partai Golkar yang menjadi saksi pasangan calon I Made Arjaya-AA Ayu Sunasri itu juga mempersoalkan proses pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Meskipun menolak meneken hasil rekapitulasi, tetapi Aryawan dapat menerima hasil rekapitulasi tersebut karena yang menjadi pokok persoalan yang dipermasalahkan adalah terkait proses penanganan pemilih bermasalah tersebut dan bukan dari sisi hasil.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan terkait dengan proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 6 Banjar Pembungan itu pihaknya telah menjalankan rekomendasi Panwaslih.

"Kami bebaskan untuk penyampaian pendapat terkait proses PSU itu karena juga tidak akan memengaruhi hasil (suara-red) secara signifikan. Apalagi sudah disahkan ketika pleno di tingkat kecamatan," ucapnya.

KPU Denpasar dalam pleno itu tetap menandatangani hasil rekapitulasi meskipun ada satu saksi yang tidak membubuhkan tanda tangan karena sesungguhnya hasil penghitungan suara tidak dipermasalahkan.

Berdasarkan pleno hasil rekapitulasi Pilkada Denpasar, pasangan nomor urut 1 (IB Rai Dharmawijaya Mantra- IGN Jayanegara) mendapatkan suara 191.347 suara (82 persen), pasangan nomor 2 (Ketut Resmiyasa-Batu Agung Antara) dengan perolehan 12.739 suara (5,5 persen) dan pasangan calon nomor 3 (I Made Arjaya- AA Sunasri) dengan 28.871 suara (12,5 persen).

KPU Denpasar menjadwalkan penetapan pemenang pilkada di Ibu Kota Provinsi Bali itu pada 22 Desember 2015. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015