Denpasar (Antara Bali) - Joshua Ronald Terellick, seorang wisatawan asal Australia yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Putu Agus Anriana (22), warga Banjar Cica Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, divonis ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis dua bulan lima belas hari itu dibacakan oleh hakim ketua Wayan Sukanila , di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Hakim ketua Wayan Sukanila dalam persidangan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, meskipun Joshua Ronald Terellick melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan orang meninggal dalam kecelakaan tersebut, namun fakta yang dapat meringankan adalah, terdakwa mampu bertanggungjawab dan mengakui kesalahannya.
"Selain mengakui kesalahan terdakwa juga telah membantu keluarga korban dengan memberikan santunan sebesar Rp55 juta," ujar Hakim dalam persidangan.
Dalam vonis tersebut, pihak pengacara terdakwa yakni, Erwin Siregar dan kawan-kawan menerima dengan lapangan dada, demikian juga jaksa penuntut umum (JPU) Oka Ariani.
Sementara Joshua Ronald Terellick menerima putusan hakim Wayan Sukanila dan puas dengan keputusan hasil akhir dari sidang tersebut.
"Saya sangat puas dan berterima kasih atas dukungan dan doanya kepada keluarga, teman dan tim pengacara saya untuk mengawal kasus ini sampai akhir, sekali lagi saya ucapkan banyak-banyak terima kasih," pungkasnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Joshua Ronald Terellick ditetapkan sebagai tersangka, akibat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Putu Agus Anriana (22) , warga Banjar Cica Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, meninggal dunia pada bulan Juli 2015.
Dari kejadian lakantas , motor lawan motor itu, pengendara asal Australia yakni, Joshua Ronald Terellick, telah kami tetapkan sebagai tersangka, Joshua Ronald Terellick di tahan di Polres Badung sejak 8 oktober 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Vonis dua bulan lima belas hari itu dibacakan oleh hakim ketua Wayan Sukanila , di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Hakim ketua Wayan Sukanila dalam persidangan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, meskipun Joshua Ronald Terellick melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan orang meninggal dalam kecelakaan tersebut, namun fakta yang dapat meringankan adalah, terdakwa mampu bertanggungjawab dan mengakui kesalahannya.
"Selain mengakui kesalahan terdakwa juga telah membantu keluarga korban dengan memberikan santunan sebesar Rp55 juta," ujar Hakim dalam persidangan.
Dalam vonis tersebut, pihak pengacara terdakwa yakni, Erwin Siregar dan kawan-kawan menerima dengan lapangan dada, demikian juga jaksa penuntut umum (JPU) Oka Ariani.
Sementara Joshua Ronald Terellick menerima putusan hakim Wayan Sukanila dan puas dengan keputusan hasil akhir dari sidang tersebut.
"Saya sangat puas dan berterima kasih atas dukungan dan doanya kepada keluarga, teman dan tim pengacara saya untuk mengawal kasus ini sampai akhir, sekali lagi saya ucapkan banyak-banyak terima kasih," pungkasnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Joshua Ronald Terellick ditetapkan sebagai tersangka, akibat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Putu Agus Anriana (22) , warga Banjar Cica Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, meninggal dunia pada bulan Juli 2015.
Dari kejadian lakantas , motor lawan motor itu, pengendara asal Australia yakni, Joshua Ronald Terellick, telah kami tetapkan sebagai tersangka, Joshua Ronald Terellick di tahan di Polres Badung sejak 8 oktober 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015