Jakarta (Antara Bali) - Dua wakil rakyat dari Fraksi Demokrat yang menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan masing-masing satu anggota dari PDIP dan PPP menyatakan Ketua DPR Setya Novanto telah bersalah melanggar kode etik wakil rakyat sehingga harus mendapatkan hukuman peringatan sedang.

Darizal Basir dan Guntur Sasangko dari Demokrat menyatakan Setya Novanto telah melanggar kode etik, bahkan Darizal Basir menyatakan Setya harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Mereka berdua mendasarkan kesimpulannya dari aturan mengenai kode etik anggota DPR dan empat kali sidang MKD yang juga menghadirkan Setya Novanto itu, salah satunya pengakuan Setya akan adanya pertemuan antara dia dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik sehingga harus mendapatkan peringatan sedang, dan diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," kata Darizal.

Sedangkan Guntur menekankan aspek etika dalam menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Setya Novanto, antara lain ketentuan-ketentuan dalam kode etik anggota dewan yang semuanya menguatkan ada pelanggaran yang dilakukan Setya dalam kaitannya dengan kontrak perpanjang Freeport itu.

Salah satu yang dia kutipkan dari pasal-pasal kode etik adalah bahwa anggota dewan "dilarang melakukan hubungan dengan pihak tertentu yang mengandung potensi-potensi tertentu dan konflik kepentingan."

"Telah terjadi pelanggaran kode etik oleh saudara Setya Novanto sebagai anggota dan pimpinan dewan. Saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah mendapatkan peringatan ringan sebelumnya," kata Guntur. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Jafar M Sidik

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015