Denpasar (Antara Bali) - Komisi III DPRD Bali menjadwalkan menemui Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan dan membahas persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang semestinya berdasarkan undang-undang kewenangan mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi setempat.

Sekretaris Komisi III DPRD Bali I Wayan Disel Astawa di Denpasar, Senin mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait masalah tersebut.

"Kami akan melakukan konsolidasi ke Kementerian dalam Negeri terkait persolan tersebut. Saya berharap, Kemendagri bisa meneruskan aspirasi tersebut kepada presiden untuk secepatnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

"Perintah UU itu belum bisa dilaksanakan jika belum ada PP-nya. Peraturan Pemerintah itu jadi aturan pelaksana dari UU tersebut, yang akan mengatur soal prosedur dan teknis proses penerbitan IUP. Tanggal 17 Desember kami akan bertemu Biro Hukum Kemendagri," katanya.

Ia mengatakan, pascalahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, Mendagri memang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Pemerintah Daerah.

"SE itu supaya tidak ada stagnasi di daerah. Tapi SE itu bukan sumber hukum oleh pemerintah daerah," katanya.

Ketika gubernur membuat peraturan daerah (perda), SE itu tak bisa jadi rujukan hokum dan harus dalam bentuk peraturan pemerintah. "Misalnya pemkab/pemkot diberi kewenangan untuk memproses IUP, kemudian mengajukan kepada gubernur untuk mengeluarkan izin. Tapi itu belum bisa dilakukan jika belum ada PP" kata Disel Astawa," katanya.

Ia mengatakan Komisi III DPRD Bali telah berkonsultasi dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Kementerian ESDM, menegaskan mengacu pada aturan yang berlaku terkait IUP.

"Tinggal konsultasi dengan Kemendagri. Kita harapkan secepatnya ada Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015