Denpasar (Antara Bali) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyoroti banyaknya potensi suara pemilih yang akan hilang di berbagai rumah sakit di Pulau Dewata pada pilkada 9 Desember 2015.

"Di sini saya melihat potensi kehilangan suara yang dialami oleh pemilih yang ada di RS karena sampai H-1 belum ada data yang masuk, yang terkait dengan hak pilih mereka apakah bisa digunakan atau tidak," kata Anggota Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani di sela-sela kunjungannya ke KPU Bali di Denpasar, Selasa.

Pihaknya sampai saat ini masih mendalami apakah ada upaya improvisasi yang dilakukan jajaran KPU sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada para pasien yang ada di RS. "KPU sudah melakukan koordinasi, tetapi respons dari pihak RS yang kurang," ujarnya.

Karena itu, Siane berpandangan akan ada ribuan suara yang akan hilang bagi para pemilih yang kebetulan menjalani perawatan, termasuk juga para petugas kesehatannya.

"Memang persoalan ini tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga akan terjadi di berbagai wilayah. Oleh karena itu, kami mendorong ke depan ada semacam TPS khusus di RS karena kami tahu banyak yang harusnya mempunyai hak tetapi tidak akan bisa menyalurkan pilihannya," ucapnya.

Di sisi lain, kata Siane, dalam kunjungannya ke Bali juga akan menyoroti kemungkinan potensi diskriminasi pemilih karena perbedaan ras, etnis, dan agama; potensi konflik horizotal dan politik uang; serta kesempatan memilih untuk kelompok yang rentan, difabel dan minoritas.

"Selain itu, kami juga melihat ada beberapa kendala terkait lokasi tempat pemungutan suara yang terlalu jauh untuk beberapa tempat, seharusnya ada perubahan agar TPS sedekat mungkin," ujar Siane.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi tidak memungkiri memang ada persoalan terkait pemilih di rumah sakit.

"Kami dalam pertemuan dengan komisi II DPR sudah menyampaikan ini agar ada terobosan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta peraturan KPU supaya bisa dibuat TPS di rumah sakit. Untuk DPT-nya dengan menggunakan pegawai atau staf yang ada di situ, sehingga tidak masuk lagi dalam DPT di rumahnya masing-masing," ucap Raka Sandi.

Pihaknya juga sudah memberikan supervisi dan sudah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota untuk memastikan berkoordinasi dengan pihak RS dan rumah tahanan. "Paling lambat H-3, sesuai dengan ketentuan harus sudah mendapatkan data-data pemilih yang ada di RS agar bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Pilkada serentak di Pulau Dewata akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar dengan jumlah pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 1.928.845 yang tersebar di 3.965 tempat pemungutan suara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015