Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung berencana memeriksa Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pekan depan dalam
kasus rekaman PT Freeport Indonesia.
"Kita akan undang pekan depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat.
Semula, kata dia, Sudirman akan diperiksa hari ini namun dia tengah berada di luar negeri mengikuti sidang OPEC.
Kejaksaan Agung juga akan memanggil kembali Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pekan depan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Kamis (3/12) sampai Jumat dinihari.
Maroef diperiksa penyelidik Kejagung seusai dihadirkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang etik Ketua DPR.
Kejaksaan sendiri menduga isi rekaman itu merupakan pemufakatan jahat hingga berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung telah menyita rekaman milik petinggi PT Freeport Indonesia itu, hingga sempat ditanyakan MKD karena itu merupakan barang bukti.
Maroef mengaku telah menyerahkan telepon genggam yang digunakan untuk merekam percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto. "Aslinya sudah diminta untuk penyelidikan lebih lanjut dan keterangan dalam catatan berita acara sudah saya berikan," katanya di Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kita akan undang pekan depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat.
Semula, kata dia, Sudirman akan diperiksa hari ini namun dia tengah berada di luar negeri mengikuti sidang OPEC.
Kejaksaan Agung juga akan memanggil kembali Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pekan depan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Kamis (3/12) sampai Jumat dinihari.
Maroef diperiksa penyelidik Kejagung seusai dihadirkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang etik Ketua DPR.
Kejaksaan sendiri menduga isi rekaman itu merupakan pemufakatan jahat hingga berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung telah menyita rekaman milik petinggi PT Freeport Indonesia itu, hingga sempat ditanyakan MKD karena itu merupakan barang bukti.
Maroef mengaku telah menyerahkan telepon genggam yang digunakan untuk merekam percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto. "Aslinya sudah diminta untuk penyelidikan lebih lanjut dan keterangan dalam catatan berita acara sudah saya berikan," katanya di Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015