Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap karyawan swasta berprofesi sebagai pengedar narkoba atas nama Nyoman Juarsana alias Chen (60) asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.

"Pelaku ditangkap saat kedapatan memisahkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam bentuk paket kecil," kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Senin.

Ia menjelaskan, selain menangkap pelaku Chen, polisi juga mengamankan Putu Slamet Riyadi alias Jantuk (38) yang diduga sebagai rekan Chen namun hanya berstatus pemakai.

Agus memaparkan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa, satu HP, satu buah korek api gas, satu buah bong, satu buah gunting, satu buah kotak, 17 Paket Sabu masing-masing 0,10 gram, 0,08 gram, 0,10 gram, 0,08 gram, 0,10 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,10 gram, 0,10 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, 0,10 gram, 0,10 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, dan 0,08 gram serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Agus mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi diberikan masyarakat secara "online". "Menerima informasi itu, tim langsung melakukan pengecekan kelokasi dimaksud dan langsung mengamankan dua orang pelaku," kata dia.

Dikatakan, penangkapan tersebut cukup mengejutkan karena baru pertama kali bisa menyentuh wilayah perbatasan Timur berkat informasi masyarakat.

"Kemungkinan ini jaringan baru, karena sebelumnya di daerah Timur Buleleng hampir jarang terdapat informasi peredaran narkoba," ujar AKP Agus Dwi seizin Kapolres Haryadi.

Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Chen dalam hal ini bergerak sebagai pengedar narkoba di wilayah Tejakula dimana Chen mendapatkan barang haram tersebut dari tangan seseorang yang berinisial C yang kini masih buron atau masuk dalam DPO.

"Saat kami lakukan penangkapan Chen kedapatan sedang memisahkan barang itu, dan rencananya akan dijual seharga Rp300 ribu per paket," katanya.

Sementara pelaku Chen mengaku melakukan aksi tersebut sejak delapan bulan lalu dan mendapatkan barang tersebut dari C yang diperoleh dari wilayah Denpasar dengan harga Rp1,6 juta per gram.

"Satu gram itu saya bagi jadi delapan paket dan saya jual Rp300 ribu per paketnya, jual cuma di wilayah Tejakula saja, sistemnya saya taruh dijembatan yang pesan lewat telepon," kata Chen.

Akibat perbuatannya, kini Chen dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Jantuk dijerat dengan pasal 127 ayat (1) dan atau pasal 131 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara lantaran mengetahui namun tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015