Denpasar (Antara Bali) - Reinta Sortaria Situmorang (66), pelaku penggelapan uang milik Nicholas John Hyam sebesar Rp33 miliar dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

"Terdakwa terbukti dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sujaya di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena mengakibatkan korban mengalami keruian Rp33 miliar dan memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan sebelumnya.

Mendengar tuntutan dari JPU itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Bernadin itu menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Perbuatan terjadi saat korban, Nicholas John Hyam berencana membeli tanah milik terdakwa yang berlokasi di Desa Buduk, Badung, Bali, sejak 2 Mei 2005 hingga 5 April 2006.

Terdakwa dan korban akhirnya bersepakat bertemu di Bali Clip Hotel Ungasan Badung untuk membahas rencana pembelian sembilan bidang tanah.

Pada 2 Mei 2005, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa bersama saksi Rizaldy membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris T Fransisca Teresa sesuai Akta PPJB Nomor 5, pada 2 Mei 2005.

Dengan kesepakatan harga tanah Rp85 juta per are degan totalnya Rp23,4 miliar dengan pembayaran uang muka Rp1,4 miliar dan sisanya Rp22,006 miliar dibayar empat kali, pada 10 Juni 2005 (Rp9,5 miliar), 10 Agustus 2005 (Rp4,75 miliar), 10 September 2005 (Rp4,75 miliar), dan 10 November 2005 (Rp3 miliar dan Rp4,75 miliar).

Setelah masa berlaku Akta PPJB Nomor 5 tertanggal 2 Mei 2005 berakhir, terdakwa tetap menerima pembayaran pembelian tanah korban melalui Gina yang seluruhnya mencapai Rp12,6 miliar.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari korban Rp33 miliar lebih dari korban, terdakwa tidak melanjutkan transaksi jual beli tanah dimaksud dan tidak menyerahkan sembilan bidang tanah tersebut kepada korban.

Uang yang diserahkan terdakwa itu, diakuinya telah ditransfer kepada Tsuyoshi Shiraishi di Jepang. Sedangkan ertifikat hak milik (SHM) tanah dimaksud dititipkan terdakwa pada Notaris Luh Gede Herryani pada 13 Februari 2008, dengan maksud untuk ditransaksikan dengan Muhammad Raza Khan.(SRW)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015