Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan tidak ingin sampai terjerat kasus korupsi gara-gara salah dalam pencairan dana hibah.
"Kami tentu tidak ingin ada kasus, satu pun tidak ingin. Percayalah kami berusaha sekuat tenaga asal kooperatif," kata Pastika usai menghadiri sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, karena terkendala regulasi, tidak semua hibah untuk 2015 belum cair. Sudah ada yang cair, hanya saja secara bertahap karena ada beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tidak mau sampai ada pelanggaran.
"Jadi harus betul-betul memenuhi syarat. Karena nanti kalau diberani-beranikan yang akan tanggung jawab juga mereka, itu persoalannya. Yang akan masuk penjara itu dia (kepala SKPD-red), bukan yang nerima dan bukan yang lain-lain," ucapnya.
Ketika ada masalah, lanjut Pastika, yang terancam masuk penjara juga dirinya karena telah menandatangani surat keputusan (SK) hibah, termasuk Sekda Bali yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan Biro Keuangan yang mengeluarkan dana.
"Bisa jadi masalah, apalagi sekarang lagi ramai urusan begini-begini, di pusat juga lagi ramai urusan Sumatera Utara (terkait korupsi-red)," katanya.
Pastika tidak memungkiri sudah ada solusi dengan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk mengatasi persoalan badan hukum yang harus dipenuhi jika mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SKT tersebut, lanjut dia, harus dipenuhi satu-satu oleh calon penerima hibah sehingga mereka harus aktif untuk melengkapi. "Biro Keuangan tidak akan berani mengeluarkan surat perintah pembayaran kalau belum lengkap," ucapnya.
Pada sidang paripurna dengan agenda Tanggapan Fraksi terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama sempat mempertanyakan persoalan hibah yang belum cair itu.
Bahkan dia mengusulkan agar kepala SKPD yang dinilai "takut" untuk mengeluarkan hibah agar mengajukan surat pengunduran diri saja. Adi Wiryatama beralasan bahwa rakyat sudah menunggu lama pencairan hibah tersebut. "Ada niat nggak? Kalau tidak ada niat, sampai kapanpun tidak akan cair," ucapnya.
Pihaknya juga berpandangan masih ada yang bias terkait pemahaman mengenai SKT itu. Meskipun demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Sekda Bali yang proaktif hingga bolak-balik Jakarta untuk mencari solusi atas permasalahan hibah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami tentu tidak ingin ada kasus, satu pun tidak ingin. Percayalah kami berusaha sekuat tenaga asal kooperatif," kata Pastika usai menghadiri sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, karena terkendala regulasi, tidak semua hibah untuk 2015 belum cair. Sudah ada yang cair, hanya saja secara bertahap karena ada beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tidak mau sampai ada pelanggaran.
"Jadi harus betul-betul memenuhi syarat. Karena nanti kalau diberani-beranikan yang akan tanggung jawab juga mereka, itu persoalannya. Yang akan masuk penjara itu dia (kepala SKPD-red), bukan yang nerima dan bukan yang lain-lain," ucapnya.
Ketika ada masalah, lanjut Pastika, yang terancam masuk penjara juga dirinya karena telah menandatangani surat keputusan (SK) hibah, termasuk Sekda Bali yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan Biro Keuangan yang mengeluarkan dana.
"Bisa jadi masalah, apalagi sekarang lagi ramai urusan begini-begini, di pusat juga lagi ramai urusan Sumatera Utara (terkait korupsi-red)," katanya.
Pastika tidak memungkiri sudah ada solusi dengan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk mengatasi persoalan badan hukum yang harus dipenuhi jika mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SKT tersebut, lanjut dia, harus dipenuhi satu-satu oleh calon penerima hibah sehingga mereka harus aktif untuk melengkapi. "Biro Keuangan tidak akan berani mengeluarkan surat perintah pembayaran kalau belum lengkap," ucapnya.
Pada sidang paripurna dengan agenda Tanggapan Fraksi terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama sempat mempertanyakan persoalan hibah yang belum cair itu.
Bahkan dia mengusulkan agar kepala SKPD yang dinilai "takut" untuk mengeluarkan hibah agar mengajukan surat pengunduran diri saja. Adi Wiryatama beralasan bahwa rakyat sudah menunggu lama pencairan hibah tersebut. "Ada niat nggak? Kalau tidak ada niat, sampai kapanpun tidak akan cair," ucapnya.
Pihaknya juga berpandangan masih ada yang bias terkait pemahaman mengenai SKT itu. Meskipun demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Sekda Bali yang proaktif hingga bolak-balik Jakarta untuk mencari solusi atas permasalahan hibah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015