Jakarta (Antara Bali) - Panitia Khusus Minuman Beralkohol menyepakati
agenda rapat mulai November 2015 hingga Juni 2016, kata Ketua Pansus
Arwani Thomafi.
"Kami sudah susun jadwal kerja Pansus selama tiga kali masa sidang," kata Arwani di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan kesepakatan itu diambil dalam rapat perdana kemarin (17/11) dan diawali dengan Rapat Kerja dengan pemerintah Rabu pekan depan.
Menurut dia, Pansus ingin mendapatkan mendengarkan pandangan pemerintah sebelum mendengar masukan dari masyarakat. "Kami mengundang pemerintah yang seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM," ujar Arwani.
Arwani mengatakan, Maret 2016 Pansus mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk mendengarkan dan menerima daftar invetarisasi masalah dan membentuk panitia kerja guna membahas pasal dalam RUU Minuman Beralkohol bersama pemerintah.
"Akhir masa sidang ketiga tahun sidang 2015-2016 dijadwalkan sudah bisa masuk dalam (pembentukan) Tim Perumus," katanya.
Dia mengatakan, Pansus belum membahas konten RUU Minuman Beralkohol dalam rapat perdana kemarin, namun hanya mendengarkan pendapat pengusul dari Fraksi PPP dan Fraksi PKS.
Menurut dia, beberapa anggota Pansus memiliki semangat bahwa pengendalian dengan bentuk pembatasan yang ketat dalam hal peredaran, produksi, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dia menegaskan Pansus membuka masukan untuk masyarakat, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pegiat serta pelaku bisnis pariwisata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah susun jadwal kerja Pansus selama tiga kali masa sidang," kata Arwani di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan kesepakatan itu diambil dalam rapat perdana kemarin (17/11) dan diawali dengan Rapat Kerja dengan pemerintah Rabu pekan depan.
Menurut dia, Pansus ingin mendapatkan mendengarkan pandangan pemerintah sebelum mendengar masukan dari masyarakat. "Kami mengundang pemerintah yang seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM," ujar Arwani.
Arwani mengatakan, Maret 2016 Pansus mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk mendengarkan dan menerima daftar invetarisasi masalah dan membentuk panitia kerja guna membahas pasal dalam RUU Minuman Beralkohol bersama pemerintah.
"Akhir masa sidang ketiga tahun sidang 2015-2016 dijadwalkan sudah bisa masuk dalam (pembentukan) Tim Perumus," katanya.
Dia mengatakan, Pansus belum membahas konten RUU Minuman Beralkohol dalam rapat perdana kemarin, namun hanya mendengarkan pendapat pengusul dari Fraksi PPP dan Fraksi PKS.
Menurut dia, beberapa anggota Pansus memiliki semangat bahwa pengendalian dengan bentuk pembatasan yang ketat dalam hal peredaran, produksi, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dia menegaskan Pansus membuka masukan untuk masyarakat, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pegiat serta pelaku bisnis pariwisata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015