Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kawasan Laut Celukan Bawang, Buleleng, Bali, menangkap satpam pencuri dinamo di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Made Winaya (51).

"Pelaku bekerja sebagai satpam di PLTU Celukan Bawang dan berasal dari Desa Kalisada, Kecamatan Seririt," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra di Singaraja, Rabu.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan sekaligus penggledahan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu dinamo listrik, dua kantong besi alumunium yang merupakan hasil pencurian pelaku, dimana barang itu merupakan limbah dari pengoperasionalan PLTU Celukan Bawang.

"Pelaku ditangkap berawal dari kecurigaan rekan kerjanya sesama profesi satpam yang kemudian dilakukan penggledahan dan menemukan beberapa barang bukti tersebut," katanya.

Ia menambahkan, Pihak Kepolisian langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku pertama diamankan oleh Satpam PLTU, kemudian anggota kami langsung meluncur kelokasi usai menerima laporan dan kini pelaku sudah diamankan, jelasnya.

Sementara itu, ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian itu, lantaran himpitan ekonomi. Dimana barang bukti berupa berupa dua kantong besi alumanium berisi alumanium masing-masing dengan berat 20 Kg, dengan nilai jual Rp1.500/kg.

Dikatakan, saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus memeriksa saksi-saksi mata berlokasi di Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang.

"Kasus ini masih kami kembangkan, kemungkinan ini perbuatan pelaku yang pertama atau yang kesekian kalinya, ini masih kami tindaklanjuti," tandasnya.

Akibat perbuatan pelaku ini, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015