Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Rakyat Kerta, Kabupaten Gianyar, Bali, I Ketut Kurniawan (49) dituntut hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggunakan uang Rp104 juta untuk kepentingan pribadi.

"Selain menuntut hukuman dua tahun penjara, terdakwa juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi di Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu, JPU juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp104 juta dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan hukuman pidana satu tahun.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mendegar tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Made Sudana akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan (17/11)

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang selaku Ketua LPD Kerta Gianyar melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri sejak 2006 hingga 2012 di lembaga itu dan melanggar aturan pemerintah dan desa setempat.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja melawan hukum menggunakan uang LPD Kerta, Gianyar, sebesar Rp213,6 juta lebih tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah di desa itu.

Kemudian, uang LPD Kerta juga dipinjamkan kepada orang dari luar Desa Kerta tanpa persetujuan nasabah yang ada didaerah itu .

Terdakwa juga meberbitkan surat deposito fiktif, menjamin agunan nasabah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan nasabah pemilik jaminan, serta menjalankan operasional LPD Kerta tidak memperhatikan ketentuan yang disyaratkan dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang prinsip kehati-hatian dalam mengelola LPD.

Selain itu, perbuatan terdakwa dengan sengaja memperkaya orang lain dengan memberikan uang kepada Agung Gede Raka sebesar Rp36 juta lebih (terdakwa dalam berkas terpisah selaku kasis LPD Kerta).

Kemudian, memperkaya orang lain yakni Ni Wayan Rusnandi, terdakwa dalam berkas terpisah selaku tata usaha atau bagian pembukuan, sebesar Rp119,5 juta dan Ni Wayan Juliantara, terdakwa dalam berkas terpisah selaku kolektor tabungan sebesar Rp144,4 juta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015