Denpasar (Antara Bali) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali Putu Armaya mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penayangan iklan terkait pengobatan alternatif maupun obat herbal.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih pengobatan alternatif maupun mengkonsumsi obat berlabel herbal tersebut. Warga agar terlebih dahulu melakukan mengecek kebenarannya, apakah obat tersebut sudah memiliki lesensi dari BPOM dan Dinas Kesehatan atau belum," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan langkah kehati-hatian untuk mengecek legalitas tersebut agar masyarakat tidak terjebak oleh iklan yang ditayangkan di televisi, radio maupun media massa lainnya.
"Karena dari pengamatan saya banyak praktek pengobatan alternatif dan obat herbal yang belum mencantumkan lesensi resmi dari pemerintah. Sehingga saya menyarankan kepada warga untuk melihat label resmi sebelum mengkonsumsi obat tersebut," ujarnya.
Armaya lebih lanjut mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau konsumen, sehingga tidak ada yang dirugikan. Begitu juga kepada produk obat-obatan untuk memberikan label dari BPOM maupun instansi terkait, sehingga masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsinya.
"Saya juga berharap kepada pemerintah terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak ke lapangan, termasuk juga membina produk-produk obat tradisional sehingga mutu dan persyaratan kandungannya sesuai dengan peraturan kesehatan," ucapnya.
Ditanya semakin banyaknya obat-obat berlabel herbal, kata Armaya, memang semakin banyak produk herbal beredar di masyarakat, oleh karena itulah warga harus tetap memperhatikan lebelnya, apakah sudah terdaftar di BPOM atau dinas kesehatan.
"Jadi kalau dalam kemasan obat herbal sudah ada label resmi dan mencantumkan kandungan di dalam kemasan tersebut, setidaknya masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsiny," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih pengobatan alternatif maupun mengkonsumsi obat berlabel herbal tersebut. Warga agar terlebih dahulu melakukan mengecek kebenarannya, apakah obat tersebut sudah memiliki lesensi dari BPOM dan Dinas Kesehatan atau belum," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan langkah kehati-hatian untuk mengecek legalitas tersebut agar masyarakat tidak terjebak oleh iklan yang ditayangkan di televisi, radio maupun media massa lainnya.
"Karena dari pengamatan saya banyak praktek pengobatan alternatif dan obat herbal yang belum mencantumkan lesensi resmi dari pemerintah. Sehingga saya menyarankan kepada warga untuk melihat label resmi sebelum mengkonsumsi obat tersebut," ujarnya.
Armaya lebih lanjut mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau konsumen, sehingga tidak ada yang dirugikan. Begitu juga kepada produk obat-obatan untuk memberikan label dari BPOM maupun instansi terkait, sehingga masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsinya.
"Saya juga berharap kepada pemerintah terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak ke lapangan, termasuk juga membina produk-produk obat tradisional sehingga mutu dan persyaratan kandungannya sesuai dengan peraturan kesehatan," ucapnya.
Ditanya semakin banyaknya obat-obat berlabel herbal, kata Armaya, memang semakin banyak produk herbal beredar di masyarakat, oleh karena itulah warga harus tetap memperhatikan lebelnya, apakah sudah terdaftar di BPOM atau dinas kesehatan.
"Jadi kalau dalam kemasan obat herbal sudah ada label resmi dan mencantumkan kandungan di dalam kemasan tersebut, setidaknya masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsiny," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015