Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Umum YLKI Tulus Abadi mengemukakan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pelanggan PLN menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.
"Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik. Ini yang masyarakat dan pelanggan pada umumnya kurang mengetahui hak-haknya," katanya dalam diskusi media briefing di Denpasar, Rabu.
Di Australia, lanjut Tulus, pemadaman listrik setengah hari berturut-turut maka konsumen dibebaskan tagihan listrik selama satu bulan. Di Jepang, menteri energinya menundukan kepala selama 20 menit sebagai permintaan maaf kepada rakyat karena ada pemadaman selama 20 menit. Namun ketua YLKI itu tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pelanggan mendapatkan kompensasi dari PLN selaku penyedia jasa tunggal energi listrik di Indonesia.
"Periode Januari-Juli 2017, YLKI menerima 642 pengaduan masyarakat, di luar pengaduan pelayanan umroh mencapai 22.631 aduan. Pengaduan terhadap PLN sendiri menempati urutan lima besar, dimana yang teratas ialah belanja online, pelayanan perbankan, perumahan dan telekomunikasi," ungkap ketua YLKI itu.
Tulus membandingkan jumlah pengaduan masyarakat di negara maju seperti Hong Kong dan Singapura, sudah tidak ada pengaduan masyarakat terhadap listrik lagi. "Misalkan di Hong Kong, pengaduan masyarakat terbesar pelayanan telekom, travel, peralatan telepon, peralatan elektronik, pelayanan salon kecantikan," katanya.
Di Singapura, yang paling tinggi adalah pengaduan produk kendaraan bermotor, pelayanan salon kecantikan, peralatan elektronik, kontraktor, dan klub. "Yang menarik adalah di kedua negara ini, pelayanan salon kecantikan masuk yang tertinggi. Masuk lima besar," katanya.