Denpasar (Antara Bali) - Yayasan Bali International School (BIS) yang menaungi sejumlah lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA yang banyak menampung siswa asing, mulai dipersoalkan legalitasnya.

"Masuknya sejumlah warga asing dalam struktur kepengurusan Yayasan BIS, tidak memenuhi persyaratan maupun ketentuan PP No.63 tahun 2008 pasal 12 ayat 3 tentang Pelaksanaan UU Yayasan," ujar Haryanto Halim, orang tua siswa Yayasan BIS di Denpasar, Jumat.

Dikatakan Haryanto, proses perubahan kepengurusan Yayasan BIS yang baru versi Akta No.3 tanggal 2 Maret 2010, dinilai cacat hukum.

"Ayub Khan dan Richard B Manser yang masing-masing kini duduk sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan BIS, tidak memenuhi syarat sebagai pengurus yayasan sesuai hukum dan aturan di Indonesia," katanya.

Haryanto menuding telah terjadi perbuatan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya atau palsu ke dalam akta otentik No. 3 tanggal 2 Maret 2010 tentang Perubahan Kepengurusan Yayasan BIS itu.

"Akta perubahan pengurus Yayasan BIS yang dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris Singgih SH di Jakarta, telah dengan sengaja dan beritikat tidak baik mengabaikan hak-hak hukum (konstitusi) para pengurus Yayasan BIS sebelumnya, yang termaktub dalam Akta No.42 tanggal 27 Mei 2009," tandas Haryanto didampingi kuasa hukumnya CH Harno.

Haryanto yang menjabat Sekretaris Yayasan BIS sesuai Akta No.42, juga menduga para pengurus Yayasan BIS yang baru telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang sah. "Ada beberapa pengurus yang tidak memiliki KITAS, NPWP bahkan ada yang telah dideportasi," kata dia.

Sejumlah nama yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian adalah Richard Brisbane Manser, Claus Till Muensezheimer dan Ayub Khan. Pihaknya telah melaporkan mereka dengan sangkaan membuat keterangan palsu dalam akta otentik.

Menannggapi tudingan tersebut, Kuasa Hukum Yayasan BIS Robert Khuana menegaskan bahwa proses lahirnya Akta No.3 tersebut sudah memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ditunjuknya Ayub Khan sebagai Ketua Yayasan BIS berdasar keputusan dewan sirkluler pengawas, pembina dan pengurus Akta 2007," ujar Robert.

Menyoal dugaan pelanggaran keimigrasian, hal itu juga dibantah Robert dengan mengatakan bahwa warga asing seperti Ayub Khan telah memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

"Sebelumnya dia memiliki KITAS di tempat lain, namun atas saran pihak Imigrasi sesuai PP No 63 tahun 2008 tentang yayasan, akhirnya Ayub Khan menyesuaikan KITAS di Yayasan BIS," ujar dia.

Karena itu, Robert mempertanyakan kembali kapasitas Haryanto yang tidak lagi memiliki hak sebagai pengurus di Yayasan BIS. "Kalau mau menggugat, ya ke pengadilan dong, bukan ke kepolisian. Lantas permasalahannya apa, karena jelas tidak ada unsur pidana di sini," kata Robert didampingi rekannya, I Ketut Ngastawa.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010