Negara (Antara Bali) - Meski sudah berkali-kali Satpol PP Kabupaten Jembrana menangkap pencuri pasir laut dan melanjutkan prosesnya ke pengadilan, namun hingga kini tindakan yang merusak lingkungan pantai itu tetap marak.
"Petugas Satpol PP menunggu hingga sekitar pukul 02.00 wita Jumat dinihari, kembali menangkap truk yang tengah mengangkut pasir laut," kata Kasi PPNS Pemkab Jembrana Made Sapta Budiarta, Jumat siang.
Ia mengatakan, bersama truk yang mengangkut pasir itu juga ditahan I Komang Ariawan (33), sopir truk dan Made Suparta (34), anak buahnya.
Kedua orang tersebut berasal dari Dusun Tisna, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Mereka tertangkap basah di jalanan Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Jembrana terungkap, pasir laut yang diangkut dengan truk Nopol DK-9476-WE itu dibeli dari warga setempat bernama Merong.
Kasi PPNS Pemkab Jembrana Made Sapta Budiarta mengatakan, pasir laut itu dibeli seharga Rp900.000, rencananya dijual dengan harga Rp1,5 juta. "Pasir itu akan dijual ke salah satu toko bangunan di Buleleng," ucapnya.
Tersangka Ariawan mengaku, dirinya sudah dua kali mengangkut pasir dari Kabupaten Jembrana. "Mungkin saya lagi apes saja, tidak tahu kalau sudah diintip petugas," ujarnya.
Menurut Ariawan, dirinya ditangkap saat baru berjalan kurang lebih sepuluh meter dari rumah Merong. Saat itu enam petugas Satpol PP berpakaian preman menyuruhnya berhenti.
"Saat tahu truk saya membawa pasir laut, petugas langsung meminta saya untuk ikut mereka ke kantor," jelas Ariawan yang ditemui di Kantor Satpol PP Jembrana.
Sementara terkait keterlibatan Merong, Budiarta menegaskan, pihaknya juga akan menyidik orang tersebut sesuai pengakuan Ariawan. "Dalam kasus ini baik penjual maupun pembeli akan kita proses," ujarnya.
Tersangka yang terlibat pencurian pasir laut dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 yunto pasal 29 Perda Jembrana No.4 tahun 2003 tentang Penggalian Golongan C.
Pasir laut khususnya di wilayah pantai bagian timur Kabupaten Jembrana kerap menjadi sasaran pencurian. Tindakan tegas dengan mengajukan pelaku ke pengadilan tidak membawa efek jera.
Pencurian pasir laut tetap marak diduga karena bisnis tersebut sangat menguntungkan. Kabarnya, pasir laut asal Jembrana termasuk jenis yang bagus sehingga harganya relatif mahal.
Modus pencurian yang bisa merusak lingkungan itu bermacam-macam, ada pembeli yang langsung diajak ke pantai untuk mengangkut pasir, ada juga yang sedikit demi sedikit dikumpulkan di rumah baru dijual.
Untuk mengelabuhi petugas, biasanya pencurian maupun penjualan pasir laut itu dilakukan malam hari.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Petugas Satpol PP menunggu hingga sekitar pukul 02.00 wita Jumat dinihari, kembali menangkap truk yang tengah mengangkut pasir laut," kata Kasi PPNS Pemkab Jembrana Made Sapta Budiarta, Jumat siang.
Ia mengatakan, bersama truk yang mengangkut pasir itu juga ditahan I Komang Ariawan (33), sopir truk dan Made Suparta (34), anak buahnya.
Kedua orang tersebut berasal dari Dusun Tisna, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Mereka tertangkap basah di jalanan Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Jembrana terungkap, pasir laut yang diangkut dengan truk Nopol DK-9476-WE itu dibeli dari warga setempat bernama Merong.
Kasi PPNS Pemkab Jembrana Made Sapta Budiarta mengatakan, pasir laut itu dibeli seharga Rp900.000, rencananya dijual dengan harga Rp1,5 juta. "Pasir itu akan dijual ke salah satu toko bangunan di Buleleng," ucapnya.
Tersangka Ariawan mengaku, dirinya sudah dua kali mengangkut pasir dari Kabupaten Jembrana. "Mungkin saya lagi apes saja, tidak tahu kalau sudah diintip petugas," ujarnya.
Menurut Ariawan, dirinya ditangkap saat baru berjalan kurang lebih sepuluh meter dari rumah Merong. Saat itu enam petugas Satpol PP berpakaian preman menyuruhnya berhenti.
"Saat tahu truk saya membawa pasir laut, petugas langsung meminta saya untuk ikut mereka ke kantor," jelas Ariawan yang ditemui di Kantor Satpol PP Jembrana.
Sementara terkait keterlibatan Merong, Budiarta menegaskan, pihaknya juga akan menyidik orang tersebut sesuai pengakuan Ariawan. "Dalam kasus ini baik penjual maupun pembeli akan kita proses," ujarnya.
Tersangka yang terlibat pencurian pasir laut dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 yunto pasal 29 Perda Jembrana No.4 tahun 2003 tentang Penggalian Golongan C.
Pasir laut khususnya di wilayah pantai bagian timur Kabupaten Jembrana kerap menjadi sasaran pencurian. Tindakan tegas dengan mengajukan pelaku ke pengadilan tidak membawa efek jera.
Pencurian pasir laut tetap marak diduga karena bisnis tersebut sangat menguntungkan. Kabarnya, pasir laut asal Jembrana termasuk jenis yang bagus sehingga harganya relatif mahal.
Modus pencurian yang bisa merusak lingkungan itu bermacam-macam, ada pembeli yang langsung diajak ke pantai untuk mengangkut pasir, ada juga yang sedikit demi sedikit dikumpulkan di rumah baru dijual.
Untuk mengelabuhi petugas, biasanya pencurian maupun penjualan pasir laut itu dilakukan malam hari.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010