Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali masih mengkaji usulan perekrutan tenaga penyuluh lapangan Agama Hindu dan penutur Bahasa Bali yang akan ditempatkan pada setiap "desa pakraman" atau desa adat di Pulau Dewata.

"Masih sedang dikaji oleh Pak Sekda beserta tim. Yang harus pasti, dari segi regulasi proses pengangkatan harus benar," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha di Denpasar, Rabu.

Dewa Beratha mengatakan pihaknya juga sudah dimintai beberapa kajian terkait dengan rencana itu. Permasalahan krusial terkait perekrutan tersebut adalah dari sisi regulasi yang menjadi payung hukumnya.

"Apa dasar pengangkatannya, apa yang memayungi sehingga penganggarannya nanti benar. Itulah yang sedang dikaji," ucapnya.

Ia mencontohkan, jika memakai sistem kontrak dengan jumlahnya yang ribuan (1.488 desa x 2 orang), tentunya akan merepotkan setiap tahun.

"Selain itu apa boleh juga menggunakan sistem kontrak? Sebenarnya hal ini yang lebih tahu itu Badan Kepegawaian Daerah karena mereka yang melakukan pembinaan SDM," ujarnya.

Demikian juga dengan honor yang nanti disepakati, ucap dia, akan dilihat kemampuan penganggarannya. Pihaknya dalam rapat pembahasan bersama DPRD Bali beberapa waktu sempat mengusulkan besaran honor untuk setiap penyuluh agama sebesar Rp1 juta.

Namun, saat itu pihak DPRD Bali mengusulkan agar besaran honor minimal Rp1,7 juta atau menyesuaikan dengan besaran upah minimum provinsi.

Dewa Beratha menambahkan, untuk "leading sector" perekrutan penyuluh agama dan penutur bahasa itu bisa diantara tiga satuan kerja perangkat daerah yakni Biro Kesra, Dinas Kebudayaan ataupun Dinas Pendidikan.

"Dulu kita pernah merekrut penyuluh lapangan Agama Hindu yang `leading sector`-nya itu di Biro Kesra. Tetapi kalau bicara penempatannya di desa pakraman, kemungkinan bisa Dinas Kebudayaan. Namun kalau dilihat fungsinya bisa juga Dinas Pendidikan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015