Denpasar (Antara Bali) - Kadek Angga Junaedi (24), seorang montir yang kedapatan memiliki narkoba sabu-sabu dan ekstasi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Ketut Wanugraha di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," ujar JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan segala jenis narkoba dan merusak kesehatan diri maupun orang lain.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di kediamannya Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung, Bali pada 4 Juli 2015 pukul 22.00 WITA berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering membawa narkoba disekitar didaerah itu.
Berkat laporan itu, petugas berhasil membekuk terdakwa dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat 0,14 gram dan 2,5 butir pil ekstasi seberat 0,88 gram yang diletakkan didalam kotak yang ditemukan di rumahnya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang terlarang itu akan digunakan bersama temannya Agus (DPO) yang dipesan dari sesorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar yang dibeli dengan cara menempel di bawah tiang listrik Jalan Angungan.
Akibat perbuatannya, terdalawa kemudian digiring petugas ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 23 Juli 2015 memang benar barang haram itu mengandung sediaan narkoba jenis metamfetamina (MA). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Ketut Wanugraha di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," ujar JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan segala jenis narkoba dan merusak kesehatan diri maupun orang lain.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di kediamannya Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung, Bali pada 4 Juli 2015 pukul 22.00 WITA berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering membawa narkoba disekitar didaerah itu.
Berkat laporan itu, petugas berhasil membekuk terdakwa dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat 0,14 gram dan 2,5 butir pil ekstasi seberat 0,88 gram yang diletakkan didalam kotak yang ditemukan di rumahnya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang terlarang itu akan digunakan bersama temannya Agus (DPO) yang dipesan dari sesorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar yang dibeli dengan cara menempel di bawah tiang listrik Jalan Angungan.
Akibat perbuatannya, terdalawa kemudian digiring petugas ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 23 Juli 2015 memang benar barang haram itu mengandung sediaan narkoba jenis metamfetamina (MA). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015