Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana menerapkan KIR atau pengujian kendaraan dengan sistem online, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait hal tersebut.
"Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik dari Kantor KIR ke Kantor Perizinan yang jaraknya cukup jauh," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, dengan sistem ini, berkas dari pemohon akan dikirimkan secara online ke petugas di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, untuk diteliti kelengkapannya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas di Kantor KIR langsung melakukan proses lanjutan, seperti pengecekan fisik kendaraan dan uji emisi.
"Kalau dokumen lengkap, pengecekan fisik kendaraan dan emisi tidak ada masalah, saat itu juga izin kelaikan kendaraannya langsung diperpanjang," ujarnya.
Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana, Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra menambahkan, sistem tersebut diharapkan bisa beroperasi tahun ini, karena pengerjaannya tidak terlalu rumit.
Menurutnya, untuk KIR sistem online ini, pihaknya tinggal menyiapkan tiang untuk menerima sambungan internet dari server induk di Kantor Bupati Jembrana, serta satu unit komputer.
"Untuk operator komputer tersebut, baik di Kantor KIR maupun Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, kami sudah memiliki orang yang mampu mengoperasikannya. Saat ini tiang dan komputer sudah terpasang, tinggal mengisi dan menata perangkat lunaknya saja," katanya.
Ia mengatakan, dari jumlah kunjungan masyarakat ke Kantor KIR di Dusun Peh, Desa Kaliakah selama ini, satu unit komputer cukup untuk melayani seluruhnya.
"Kalau ke depan jumlah kunjungan membludak, bisa kami tambah komputernya. Yang penting saat ini, sistemnya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Jarak antara Kantor KIR dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Jembrana sekitar sepuluh kilometer, sehingga membutuhkan waktu cukup banyak saat masyarakat harus bolak-balik mengurus pengujian kendaraannya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik dari Kantor KIR ke Kantor Perizinan yang jaraknya cukup jauh," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, dengan sistem ini, berkas dari pemohon akan dikirimkan secara online ke petugas di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, untuk diteliti kelengkapannya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas di Kantor KIR langsung melakukan proses lanjutan, seperti pengecekan fisik kendaraan dan uji emisi.
"Kalau dokumen lengkap, pengecekan fisik kendaraan dan emisi tidak ada masalah, saat itu juga izin kelaikan kendaraannya langsung diperpanjang," ujarnya.
Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana, Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra menambahkan, sistem tersebut diharapkan bisa beroperasi tahun ini, karena pengerjaannya tidak terlalu rumit.
Menurutnya, untuk KIR sistem online ini, pihaknya tinggal menyiapkan tiang untuk menerima sambungan internet dari server induk di Kantor Bupati Jembrana, serta satu unit komputer.
"Untuk operator komputer tersebut, baik di Kantor KIR maupun Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, kami sudah memiliki orang yang mampu mengoperasikannya. Saat ini tiang dan komputer sudah terpasang, tinggal mengisi dan menata perangkat lunaknya saja," katanya.
Ia mengatakan, dari jumlah kunjungan masyarakat ke Kantor KIR di Dusun Peh, Desa Kaliakah selama ini, satu unit komputer cukup untuk melayani seluruhnya.
"Kalau ke depan jumlah kunjungan membludak, bisa kami tambah komputernya. Yang penting saat ini, sistemnya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Jarak antara Kantor KIR dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Jembrana sekitar sepuluh kilometer, sehingga membutuhkan waktu cukup banyak saat masyarakat harus bolak-balik mengurus pengujian kendaraannya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015