Denpasar (Antara Bali) - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menghukum Wayan Dibia Adnyana (61) selama lima bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui siaran televisi lokal di Bali dan diunggah ke "youtube".

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sudah membuat surat pernyataan perdamaian, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Namun, yang memberatkan tuntutan terdakwa karena mencemarkan nama baik korban, Nyoman Warna Putra.

Terdakwa disidangkan karena melakukan perbuatan penghinaan disalah satu televisi lokal di Bali, pada 9 September 2014, saat berlangsung upacara ritual umat Hindu di pantai timur Desa Adat Tanjung Benoa terhadap Nyoman Warna selaku pimpinan adat di Desa Tanjung Benoa.

Saat itu, terdakwa memberikan keterangan kepada salah satu media elektronik di Bali yang intinya menyebut bahwa korban I Nyoman Warna Putra telah menerima uang sebanyak dua gencet plastik dari pihak tertentu.

"Karena dia sudah mendapat dua gencet plastik uang, makanya dia bertahan seperti sekarang," kata terdakwa dalam salah satu wawancara dengan televisi yang dikutif JPU dalam dakwaannya.

Saksi korban selama menjabat sebagai Pimpinan Adat Tanjung Benoa tidak pernah menerima uang terkait rencana reklamasi Teluk Benoa seperti yang disebutkan oleh terdakwa.

"Akibat perbuatan itu, korban merasa dihina dan difitnah dimuka umum. Saksi korban lantas melaporkan terdakwa ke Polda Bali." ujar jaksa Sujaya.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan tim penasehat hukumnya Gunajar menyatakan pikir-pikir. Demikian dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015