Amlapura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Karangasem menetapkan satu tersangka lagi pada kasus pembunuhan yang menimpa seorang pengusaha kontraktor Putu Sudarsana (44), warga Jalan Batanghari XI No 11 A Denpasar.

"Kami telah menetapkan satu tersangka lagi yakni I Wayan Simantara, yang merupakan ipar dari tersangka sebelumnya, I Komang Sadia (22)," kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Made Mundra di Amlapura, Jumat.

Pembunuhan pada Senin (25/10) itu dilakukan I Komang Sadia alias Ucil alias Brono, warga Banjar Manik, Desa Muncan, Kecamatan Selat, terhadap korban yang juga juragannya. Sadia adalah sopir dari korban.

Kasat Reskrim Made Mundara mengatakan, Simantara bukan hanya ikut melakukan pembunuhan terhadap korban, namun juga memiliki peran membantu menutupi aksi pembunuhan serta ikut membantu mengangkat mayat korban ke dalam mobil Avanza yang disewa pelaku.

Saat menjalani pemeriksaan, Simantara sempat membantah dan mengaku tidak tahu bahwa yang diangkatnya ke dalam mobil itu mayat. Namun keterangan itu langsung disanggah oleh Sadia yang mengatakan saat diangkat, kaki korban masih menjulur keluar.

Sementara itu, kata Mundra, anggota keluarga lainnya, seperti ayah pelaku I Ketut Dudun, pamannya I Ketut Miasih kini masih berstatus sebagai saksi.

Ia mengaku pihaknya masih kesulitan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka karena mereka masih memiliki hubungan darah vertikal.

"Karena si pelaku berstatus sebagai anak maupun keponakan, mereka berhak melindungi dan tidak bisa dijerat hukum. Berbeda dengan Simantara yang merupakan keluarga jauh," jelasnya.

Ditambahkan, aturan 221 KUHP tidak bisa dikenakan kepada suami, istri maupun orang tua. Jika aturan tersebut dipaksakan, menurut Mundra, polisi bisa di praperadilkan.

Jasad Putu Sudarsana yang dibunuh oleh Ucil ditemukan dan berhasil diangkat dari dalam "septictank" atau cubluk di Karangasem.

Polisi mengangkat mayat Sudarsana dari cubluk penampung kotoran sedalam enam meter itu, Kamis (28/10) menjelang subuh, setelah melakukan penggalian sejak malam harinya.

Sebelum korban ditemukan dikubur di dalam cubluk di rumah paman pelaku, I Ketut Miasih, tersangka Ucil pada Selasa (26/10) sempat ikut mengantarkan istri korban, Ni Kadek Susi Widiastuti, melapor ke Mapolsek Karangasem.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010