Denpasar (Antara Bali) - Pengamat politik I Gusti Putu Artha, MSi berharap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di enam kabupaten/kota di Bali yang melaksanakan Pilkada serentak untuk lebih tegas menyikapi pelanggaran alat peraga kampanye.

"Saya berharap Panwaslu tidak hanya berkutit di wilayah teknis atau substantif, tapi melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi," katanya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan disediakannya alat peraga kampanye (APK) itu dalam rangka untuk membangun efisiensi biaya pemilu yang murah. Untuk itu, APK terutama baliho dan spanduk disiapkan oleh pemerintah dan anggarannya pun disediakan.

"Dengan alasan itulah maka, seluruh APK diluar yang disiapkan oleh KPU atas nama apapun sudah dilarang untuk dipasang sejak penetapan calon," ujar mantan komisioner KPU Pusat.

Artha mengatakan bila mana masih ditemukannya APK diluar dari yang disiapkan oleh KPU menandakan bahwa pihak Panswalu tidak tegas. Panwaslu harus memahami filosofi regulasi di level KPU sehingga tidak perlu menyerahkan tanggung jawab lagi kepada pihak KPU.

"Panwaslu harus mengambil langkah kongkrit dan langsung mengeksekusi semua alat peraga diluar dari yang disiapkan oleh KPU, baik itu diwilayah privat (khusus) maupun wilayah publik. Apa gunanya dibuat batasan alat peraga kampanye," ujarnya.

Ia mengatakan langkah kongkrit yang ditempuh adalah Panwaslu di semua tingkatan bersama pemangku kepentingan terkait, Satpol PP serta tim kampanye menurunkan semua APK itu.

"Panwaslu harus punya `nyali` untuk mengambil tindakan tegas bilamana ada indikasi pelanggaran. Panwaslu diharapkan tidak terkooptasi oleh kepentingan dengan para calon. Kadang-kadang karena alasan balas budi atau balas jasa mereka ragu-ragu untuk bertindak. Panwaslu harus netral jangan ragu-ragu bertindak. Ini soal nyali saja, pihak panwaslu punya nyali tidak," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tahapan kampanye ini dilakukan hingga 5 Desember 2015. Tahapan kampanye memliki tenggang waktu yang sangat panjang, kalau tidak ada tindakan tegas dari sekarang maka pelanggaran APK akan terus terjadi hingga tahapan kampanye selesai.

"Jika pihak Panwaslu tidak punya nyali maka fungsi pengawasan akan menjadi macan ompong," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015