Denpasar (Antara Bali) - Pengedar sabu-sabu seberat 0,15 gram, Wahyu Setia Budi (29), terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Beslin Sihombing itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwipa Umbara mendakwa Wahyu dengan Pasal 112 Ayat 1 (primer), Pasal 127 Ayat 1 (subsider) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyediakan narkotika golongan I bukan," kata JPU.

Terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali di kamar kosnya Jalan Tukad Mediwang, Denpasar Barat, pada 15 Juni 2015, Pukul 18.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di dalam tasnya.

Kepada petugas terdakwa mengakui barang haram itu dibeli dari temannya Meki (DPO) yang akan dijualnya kembali kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika itu, digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 18 Juni 2015 memang benar mengandung sediaan narkoba jenis metamfetamina (MA). Kemudian, hasil pemeriksaan urine negatif mengandung sediaan narkotika.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan dan tidak didampingi penasehat hukum itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015