Denpasar (Antara Bali) - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali menyatakan, berkas perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus Tae Hamdani sudah lengkap (P21) dan dikirim ke penyidik Polresta Denpasar, Rabu.
"Berkas penyidikan tersangka Agus Tae sudah P21 dan telah kami kirim kepada penyidik Polresta Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung di Denpasar, Rabu.
Dengan sudah mengirim dan menyatakan hasil penyidikan P21, lanjut dia, maka pihaknya akan menunggu penyerahan tahap II, berkas beserta tersangkanya.
Ketut Maha Agung menegaskan terkait pasal yang dimasukkan dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap itu yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.
"Dalam berkas, kami juga mencantumkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Selain itu, jungto Pasal 80 Ayat 3 menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut selama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengenai unsur-unsur yang mengarah kepada pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka Agus Tae, lanjut dia, penyidik telah bekerja maksimal dan pihak jaksa peneliti telah memastikan bahwa segala pembuktian atas perkara tersangka Agus Tae sudah lengkap.
"Kami telah nyatakan lengkap dan siap untuk kami terima serta masuk ke tahap penuntutan," ujar Maha Agung.
Terkait saksi yang telah diperiksa penyidik, diungkapkannya sebanyak 26 saksi. Namun, dari saksi sebanyak itu, nama tersangka dalam berkas lain yakni Margriet tidak masuk ke dalamnya.
"Memang benar, Margriet tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk kasus Agus Tae. Namun, semua unsur-unsur dan kesaksian sudah kami nilai lengkap," katanya.
Selain itu, pihaknya telah berkordinasi dengan penyidik Polresta Denpasar dan siap menunggu hasil penyerahan tahap II dari penyidik.
"Untuk kepastian waktu penyerahaan tahap II itu belum bisa kami pastikan. Namun, penyidik menyatakan akan menyerahkan secepatnya dan jaksa peneliti sudah siap menerima," ujar Maha Agung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Berkas penyidikan tersangka Agus Tae sudah P21 dan telah kami kirim kepada penyidik Polresta Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung di Denpasar, Rabu.
Dengan sudah mengirim dan menyatakan hasil penyidikan P21, lanjut dia, maka pihaknya akan menunggu penyerahan tahap II, berkas beserta tersangkanya.
Ketut Maha Agung menegaskan terkait pasal yang dimasukkan dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap itu yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.
"Dalam berkas, kami juga mencantumkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Selain itu, jungto Pasal 80 Ayat 3 menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut selama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengenai unsur-unsur yang mengarah kepada pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka Agus Tae, lanjut dia, penyidik telah bekerja maksimal dan pihak jaksa peneliti telah memastikan bahwa segala pembuktian atas perkara tersangka Agus Tae sudah lengkap.
"Kami telah nyatakan lengkap dan siap untuk kami terima serta masuk ke tahap penuntutan," ujar Maha Agung.
Terkait saksi yang telah diperiksa penyidik, diungkapkannya sebanyak 26 saksi. Namun, dari saksi sebanyak itu, nama tersangka dalam berkas lain yakni Margriet tidak masuk ke dalamnya.
"Memang benar, Margriet tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk kasus Agus Tae. Namun, semua unsur-unsur dan kesaksian sudah kami nilai lengkap," katanya.
Selain itu, pihaknya telah berkordinasi dengan penyidik Polresta Denpasar dan siap menunggu hasil penyerahan tahap II dari penyidik.
"Untuk kepastian waktu penyerahaan tahap II itu belum bisa kami pastikan. Namun, penyidik menyatakan akan menyerahkan secepatnya dan jaksa peneliti sudah siap menerima," ujar Maha Agung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015